Harianmomentum--Aparat Kepolisian Sektor
(Polsek) Tulangbawang Tengah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila
di wilayah hukum setempat.
"Petugas berhasil mengamankan DF (15) berdasarkan laporan Nomor :
Lp/B-406/VII/2017/Pld Lpg/Res Tuba/Sek Tengah," ujar Kapolsek Kompol
Leksan Ariyanto, di ruang kerjanya, Selasa (1/8).
Menurut dia, DF (16) merupakan warga Tiyuh (desa) Candamukti yang diduga
telah melakukan tindak asusila terhadap NL (16) warga Tiyuh Candakencana
Kabupaten Tulangbawang Barat hingga mengandung.
"NL (16) didampingi orang tuanya melaporkan DF (15), yang telah
menghamili anak dengan tidak mau bertanggung jawab. Awalnya mereka memang
berpacaran akan tetapi setelah NL hamil, DF tidak mau bertanggung jawab, maka
dari itu orang tua NL melaporkan ke Mapolsek," ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, berdasarkan laporan atas tindakan asusila di bawah
umur tersebut, tersangka DF terancam pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia menambahkan, penangkapan itu merupakan respon atas laporan masyarakat
sebagai usaha untuk menjaga situasi di wilayah hukum setempat.
"Kami juga akan terus berupaya tetap menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terhadap segala bentuk peristiwa tindak pidana khususnya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan," kata dia. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com