Harianmomentum--Petugas
Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung menangkap tersangka penadah speaker aktif
hasil curian di Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN) Tanggamus Pekon Kotabatu
Kecamatan Kotaagung kabupaten setempat.
Kapolsek Kota Agung AKP Safri Lubis mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili menjelaskan, pelaku merupakan warga Pekon Negri
Ratu Kecamatan Kotaagung ditangkap pada Minggu (30/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut dia, Indra (27) merupakan tersangka penadah yang masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DPO penadahan barang curian di MAN 1 Tanggamus,
berinisial IN ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan raya Pekon Negriratu,
saat menunggu jemputan temannya," jelas AKP Syafri Lubis.
Kapolsek juga mengatakan, penangkapan pelaku Indra didasarkan
laporan polisi nomor LP/B-199/X/2016/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 11
Oktober 2016 tentang pencurian dan pemberatan (Curat) di sekolah MAN 1
Tanggamus.
Pencurian berawal, pada Senin (10/1) sekira pukul 20.00 WIB,
yang dilakukan dua pelaku Ediyansyah dan Hermansyah, masuk ke area sekolah dan
merusak pintu aula, lantas mengambil speaker aktif merk king max milik sekolah
yang berada di ruang aula. Kemudian barang tersebut dibeli Indra seharga Rp150
ribu.
"Pelaku Ediyansyah telah divonis pengadilan sementara
Hermansyah masih melarikan diri dan telah ditetapkan DPO," ujar AKP Syafri.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kotaagung guna penyidikan
lebih lanjut, "Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat
pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,"
pungkasnya. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com