MOMENTUM, Bandarlampung--Ahli waris pendiri mengadukan pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Bandarlampung terkait dugaan pemalsuan dokumen sejarah pendirian ke Mapolda Lampung.
Ahli waris Pendiri YPS, Hertanto Roestyono mengatakan gugatan telah dilakukan pada 06 November 2019 dengan nomor laporan 1690/XI/2019/SPKT.
Dia beserta pendiri dan ahli waris lainnya menilai pembina YPS saat ini telah mengubah akta pendirian secara gegabah dan melawan hukum.
"Selain mengadu ke Polda Lampung, para ahli waris pendiri YPS juga sudah mengadukan hal tersebut ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Palembang yang tembusannya disampaikan kepada Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti serta ke Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI semua pihak terkait," ujar Hertanto Roestyono yang merupakan putra dari pendiri YPS Sarwoko, Selasa (7-4-2020).
Para ahli waris juga menilai para pembina yayasan yang ada sekarang dengan sengaja menghilangkan jejak sejarah berdirinya yayasan tersebut dengan menyebutkan bahwa YPS berdiri pada tanggal 07 Februari 1984 yang ditampilkan di website Saburai.
"Para ahli waris dan pendiri mengaku kecewa dengan para pembina yang secara arogan dan sewenang-wenang dengan menghilangkan jejak sejarah tersebut. Para ahli waris juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk membantu proses tersebut," katanya.
Dia melanjutkan, YPS yang membawahi Universitas Saburai didirikan oleh ayahnya bernama Sarwoko terdapat di dalam akte pendirian bertindak sebagai ketua pendiri beserta enam orang lainnya yakni: Drs Fauzi Saleh, Chaidir Achmad Akuan, Drs Murni Yusuf Nur, Amir Husin SH, Maryati Akuan SH serta Rachman Zein BA.
"Yayasan tersebut berdiri pada 20 Desember 1977 di hadapan Notaris Imran Makruf SH, yang tercatat di dalam Akte Nomor 18 Tanggal 20 Desember 1977," jelasnya.
Menurut dia, susunan pendiri tersebut sampai saat ini masih tercatat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0000106. AH 01.05 Tahun 2020 sesuai dengan pendiriannya Tahun 1977.
"Ketika mendirikan yayasan pendidikan tersebut ayahnya sedang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang. Kemudian berpindah-pindah tugas dan meninggal dunia tahun 1999," katanya.
Dalam perjalanan selanjutnya, Hertanto menyebutkan komposisi pembina yayasan tersebut mengalami perubahan beberapa kali, bahkan nama-nama pendiri tahun 1977 mulai hilang.
"Komposisi pembina yayasan berubah dengan alasan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," sebutnya.
Dia menambahkan, Yayasan Pendidikan Saburai membuat akte baru Nomor 1 Tahun 2002 dengan menetapkan Subki E Harun, Haris Hasyim dan Fauzi Saleh sebagai Pembina.
"Ironisnya enam nama-nama lainnya hilang dari Akte Nomor 1 Tahun 2002. Mereka menganggap ini akte baru, tetapi di akte itu disebutkan masih tetap mengacu kepada akte pendirian pertama tahun 1977," ujarnya.
Berbekal akte tahun 2002 tersebut, dia menjelaskan sejak tahun 2002 sampai saat ini Yayasan Pendidikan Saburai yang membawahi Universitas Saburai diketuai oleh Subki E Harun sebagai Ketua Pembina.
"Ahli waris pendiri baru menyadari kalau nama-nama orag tuanya hilang dari daftar pendiri yayasan pada Akte Pendirian YPS Tahun 2002," kata dia.
Menurut dia, saat ini dari ketujuh pendiri yayasan tersebut tinggal dua orang yang masih hidup yaitu mantan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang Maryati Akuan dan Mantan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Riau serta Mantan Ketua PN Kalianda dan Hakim Tinggi PT Bandung Amir Husin.
"Tetapi keduanya sudah usia lanjut, sehingga usaha untuk meneruskan perjuangan pendiri tersebut diteruskan oleh para ahli warisnya," ucapnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com