Tepat, Kebijakan Tidak Membayar THR dan Gaji ke-13

Tanggal 09 Apr 2020 - Laporan - 917 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku diminta Presiden Jokowi untuk mengkaji kembali pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Kajian dilakukan mengingat tekanan belanja pemerintah di tengah turunnya penerimaan negara.

"Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," terang dia, Senin (6/4), seraya menambahkan pendapatan negara diperkirakan minus hingga 10 persen karena penanganan pandemi corona. 

"Dengan penerimaan turun 10 persen, di sisi belanja kami mengalami tekanan. Saat ini, pemerintah bersama-sama tengah melakukan refocusing dan realokasi seluruh anggaran. Ada sekitar Rp95,7 triliun anggaran yang direalokasi untuk TKDD dan Rp9,4 triliun direalokasi untuk belanja tahap pertama," tegasnya.

Menurut Menkeu, dalam proyeksi APBN 2020, penerimaan hanya Rp1.760,9 triliun atau turun dari target Rp2.233,2 triliun. Sementara, belanja negara naik dari Rp2.540 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun. Dengan proyeksi tersebut, defisit diperkirakan membengkak menjadi 5,07 persen dari PDB atau sekitar Rp853 triliun dari sebelumnya 1,76 persen atau Rp307,2 triliun.

Tepat dan perlu didukung

Mewabahnya Covid-19 di Indonesia telah memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat seluruh dunia termasuk Indonesia untuk selalu hidup bersih (bergaya hidup sehat dan mencari penghasilan yang bersih atau halal), gotong royong dan bekerjasama, menjadi warga negara yang baik dengan mematuhi aturan negara/pemerintah dan tidak pantang menyerah.

Dengan defisit anggaran negara yang semakin akut akibat Covid 19, maka sudah waktunya pengabdian dan perjuangan kepada negara dan bangsa ini perlu ditingkatkan mulai dari yang sederhana yaitu merelakan dan tidak memprotes rencana Presiden Jokowi untuk tidak membayar THR dan gaji ke-13 pada tahun 2020 bagi ASN, karena penggunaan dananya untuk pemberantasan Covid 19.

Sebaiknya, menurut penulis, tidak dibayarkannya THR dan gaji ke-13 jangan hanya diberlakukan kepada ASN, namun juga kepada anggota DPR, DPD, para Menteri, TNI, Polri, BUMN dan sebagainya, bahkan kalau perlu dilakukan pemotongan tunkin dan biaya operasional untuk pejabat eselon I dan II di tiap-tiap kementerian dan lembaga negara. 

Tidak kalah penting KPK harus trengginas dan berani untuk mengawasi penggunaan dana untuk penanggulangan Covid 19, karena tradisi moral hazard masih mudah terjadi di Indonesia. KPK harus gencar menyosialisasikan, siapapun yang menyalahgunakan uang rakyat atau APBN selama masa wabah Covid 19, perlu dihukum mati sebagaimana diatur dalam UU Penanggulangan Bencana Alam. Ayo bersama-sama serius, jujur dan bersih mengatasi Covid 19, jika kurang bersih Covid 19 malah akan bersemi di Indonesia. Semoga saja tidak.(**)

Oleh: Daniel Filipus Kogoya, penulis adalah pemerhati masalah Indonesia.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dinilai Berhasil, SERTANI Optimis Arinal dapa ...

MOMENTUM, Lampung--Keberhasilan calon gubernur Lampung Arinal Dju ...


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com