Omnibus Law, Covid-19 dan Rapat Virtual

Tanggal 13 Apr 2020 - Laporan - 1118 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pada pembukaan masa sidang III periode 2019—2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan untuk melakukan revisi tata tertib DPR yang memungkinkan digelarnya rapat virtual untuk membahas sejumlah rancangan undang-undang. Sejumlah elemen masyarakat berpandangan model rapat virtual penyusunan undang-undang hingga tingkat pengambilan keputusan, justru menjauhkan semangat transparansi penyusunan produk hukum.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan bahwa pemerintah dan DPR semestinya memberi perhatian serius terhadap upaya mengatasi pandemi virus corona atau COVID-19.

“Pemerintah lebih baik konsentrasi di pandemi virus corona. Presiden Joko Widodo sebaiknya menarik dulu wakil mereka di pembahasan RUU dengan DPR sehingga Presiden punya konsentrasi yang cukup dalam pembahasan virus corona,” ujarnya dalam satu sesi diskusi secara jarak jauh di Jakarta, belum lama ini.

Apalagi, sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang telah masuk di DPR merupakan rancangan produk hukum yang serius untuk dicermati bersama, seperti RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja. Dalam rapat paripurna DPR pada Kamis pekan lalu, pembahasan ketiga RUU itu dipastikan berlanjut melalui alat kelengkapan dewan di DPR.

Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Badan Legislasi di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi,

komisi, dan/atau masyarakat.

Kendati saat ini ‘bola’ pembahasan RUU berada di tangan DPR, Presiden Jokowi harus berani mengambil sikap tegas setidaknya menunda pembahasan RUU yang bersifat krusial.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badi’ul Hadi menyatakan, dalam situasi seperti saat ini ketika akses publik dibatasi karena pandemi virus corona, pemerintah dan DPR tidak perlu terburu-buru menyelesaikan sejumlah RUU.

Sementara itu, analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto meminta para politisi memiliki kepekaan dalam menghadapi pandemi virus corona seperti sekarang yang menjangkiti masyarakat.

Menurutnya, jangan sampai wabah COVID-19 menjadi celah bagi para wakil rakyat untuk mengambil keputusan yang tidak berpihak kepada kepentingan publik.

Sementara itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi menuturkan DPR dan pemerintah tentu menyadari dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, banyak pekerjaan yang tidak bisa tuntas dengan model pembahasan secara virtual.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan telah mendapat masukan dari fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-Undang yang di dalamnya terdapat aturan mengenai pelaksanaan rapat secara virtual dalam pembahasan RUU.

Tidak masalah

Media massa memang harus pandai dalam memilih narasumber yang akan diwawancarainya, sehingga bisa mendapatkan “berita yang diinginkannya” atau bahkan menjadi headline, sehingga oplah bahkan ratingnya meningkat, walaupun kadang-kadang media massa juga kurang mendalami dampak negatif dari pemberitaannya yang terus menerus menentangkan masalah rapat virtual DPR RI, omnibus law dengan wabah Covid-19.

Pertanyaannya adalah apakah wabah Covid-19 harus menghentikan pekerjaan DPR RI, sehingga mereka “terima gaji buta atau take home pay” saja tanpa harus melaksanakan fungsi pembuatan undang-undangnya. Penulis menyakini bahwa DPR RI juga fokus menangani Covid-19, karena DPR RI juga ingin mengawasi penggunaan dana Covid-19 yang dilakukan oleh semua kementerian/lembaga yang telah merelokasi anggarannya juga untuk penanganan Covid-19, agar tidak terjadi moral hazard, “mengail di air keruh” dan lain-lain, karena bangsa ini memiliki banyak catatan terkait moral hazard.

Namun, Covid-19 tidak harus menghentikan aktifitas parlemen untuk menuntaskan pembahasan sejumlah RUU yang masuk Prolegnas 2020 s.d 2024 antara lain RUU Omnibus Law, RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, revisi UU Otsus Papua yang akan berakhir tahun depan, minimal itu RUU strategis yang harus diselesaikan DPR –RI jika tidak ingin situasi ini mengarah ke chaos dan krisis politik serta ekonomi yang mendalam dan berkepanjangan.

Seharusnya, kalangan anggota DPR RI, akademisi, aktifis NGO, BEM, buruh, kolumnis, wartawan, pengamat bahkan kelompok oposan pemerintah sekalipun perlu lebih komprehensif dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak memperkeruh suasana, serta jangan membawa ideologi politik dan vested interest dalam berwacana. Semoga Indonesia cepat pulih dari Covid-19.

Oleh: Yitno Roto Suprayogitomo, penulis adalah pemerhati masalah Indonesia dan kolumnis di beberapa media massa.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com