Kasus Pembangunan SLB, Dugaan Pelanggaran Aturan Makin Nyata

Tanggal 02 Agu 2017 - Laporan - 1332 Views
Ketua Komite Pembangunan SLB Tubaba Budi Rimawan

Harianmomentum--Dugaan pelanggaran Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor: 04 /D/P/2016 dalam proses pembangunan gedung Sekolah Luar Biasa (SLB)  di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), semakin nyata.

   

Budi Rimawan mengaku mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Ketua Komite SLB tersebut dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba Khairul Amri. 

 

Padahal, sesuai aturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 tahun 2016, Ketua Komite ditetepkan melalui SK kepala sekolah. Anehnya SLB tersebut hingga saat ini belum memiliki kepala sekolah dan siswa.

 

 "Yang menugaskan saya untuk menjadi ketua komite pembangunan gedung SLB itu, langsung Kepala Dinas Pendidikan Khairul Amri," kata  Budi, Rabu (2/8).

 

Sebelumnya, dugaan pelanggaran aturan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Aliansi Indonesia  kabupaten setempat Wardi Saputra.

 

Dia menerangkan, pada pasal 5 huruf e peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2016 disebutkan, salah satu dasar pembangunan gedung baru SLB, harus  sudah memiliki kepala sekolah. Keberadaan kepala sekolah itu dibuktikan dengan surat keputusan pejabat berwenang atau badan penyelenggara pendidikan.

 

Kemudian, lanjut dia, pada huruf f pasal yang sama juga disebutkan, SLB harus sudah memiliki kepengurusan komite sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah.

 

“Ini aneh, SLB itu sudah punya komite, sedangkan kepala sekolahnya belum ada. Padahal, komite itu ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah. Jadi sudah jelas, pembangunan gedung SLB itu diduga melanggar aturan Dirjen Pendidikan,” kata Wardi, Minggu (30/7).      

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Tubaba Khairul Amri mengatakan pengelolaan gedung SLB itu kewenangan  Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut dia, Disdik Tubaba hanya berperan menyiapkan lahan untuk lokasi pembangunan SLB tersebut.

 

”Untuk pengelolaan SLB itu kewenangan provinsi, kita (Disdik Tubaba) hanya menyiapkan lahan saja untuk pembangunan gedung sekolah itu,” kata Khairul, Rabu (26/7). (frk)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hima Akuntasi IIB Gelar Seminar Literasi Baha ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Himpunan Mahasiswa (Hima) Akuntansi I ...


LPM Pringsewu Bekerja Sama dengan LKP DMC Gel ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabu ...


35 Anggota Paskibraka Provinsi Lampung Terpil ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seleksi Paskibraka Provinsi Lampung berl ...


4 Calon Paskibraka Lampung Selatan Lulus Ting ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lamp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com