Polri Pastikan Beras Maknyus Bukan Jenis Premium

Tanggal 02 Agu 2017 - Laporan - 918 Views
Foto: RMOL

Harianmomentum--Sengkarut kasus beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) mulai menemui titik terang. Penyidik Bareskrim Polri mempertimbangan beberapa pelanggaran dalam produksi serta label beras yang telah beredar di pasaran.


Penyidik berpendapat, beras olahan milik PT IBU, tidak mencantumkan komposisi beras. Sebaliknya, terdapat tanda Angka Kecukupan Gizi (AKG) dalam kemasan produknya, Beras Maknyus dan Ayam Jago. Padahal, seharusnya AKG hanya ada pada kemasan makanan olahan.


"Di beras itu tidak perlu (pencantuman AKG). Karena bukan bahan olahan, tapi bahan mentah," terang Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Rabu (2/8).


Kejanggalan lainnya, lanjut Martinus, terdapat pada mutu beras Cap Ayam Jago dan Maknyuss yang dijual di pasaran. Keduanya dijual berkisar harga Rp 13-20 ribu. Harga itu merupakan golongan beras premium. Namun, hasil uji laboratorium, mutu beras jauh di bawah kategori tersebut. Apalagi, dalam kemasan beras tidak dicantumkan kategori mutunya.

"Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, setiap produk yang mereka daftarkan hanya sebagai sebuah syarat untuk mendapatkan SNI. Tapi setelah diperiksa laboratorium, bukan merupakan mutu I, mutu II, tapi di bawahnya," papar Martinus.

Selain itu, pada kemasan beras keluaran PT IBU, tidak dicantumkan lokasi produksi beras. Hal ini menyulitkan untuk melakukan pengawasan produksi dan pendistribusian beras.

"Pengawasan stakeholder tidak bisa optimal karena PT yang dicantumkan tidak sesuai dimana ia diproduksi," tutur Martinus.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo (TW) ditetapkan sebagai tersangka. TW diduga telah melakukan sejumlah kecurangan dalam produksi beras premium olahannya.


Penyidik telah memeriksa TW pada Selasa (1/8) dan telah cukup beberapa alat bukti untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas perbuatan kecurangan.

Jika terbukti bersalah, TW berpotensi dijerat hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (sam/rmol)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com