Harianmomentum--Sengkarut kasus beras PT Indo Beras
Unggul (PT IBU) mulai menemui titik terang. Penyidik Bareskrim Polri
mempertimbangan beberapa pelanggaran dalam produksi serta label beras yang
telah beredar di pasaran.
Penyidik berpendapat, beras olahan milik PT IBU, tidak mencantumkan komposisi beras. Sebaliknya, terdapat tanda Angka Kecukupan Gizi (AKG) dalam kemasan produknya, Beras Maknyus dan Ayam Jago. Padahal, seharusnya AKG hanya ada pada kemasan makanan olahan.
"Di beras itu tidak perlu (pencantuman AKG). Karena bukan bahan olahan, tapi bahan mentah," terang Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Rabu (2/8).
Kejanggalan lainnya, lanjut Martinus, terdapat pada mutu
beras Cap Ayam Jago dan Maknyuss yang dijual di pasaran. Keduanya dijual
berkisar harga Rp 13-20 ribu. Harga itu merupakan golongan beras premium.
Namun, hasil uji laboratorium, mutu beras jauh di bawah kategori tersebut.
Apalagi, dalam kemasan beras tidak dicantumkan kategori mutunya.
"Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, setiap
produk yang mereka daftarkan hanya sebagai sebuah syarat untuk mendapatkan SNI.
Tapi setelah diperiksa laboratorium, bukan merupakan mutu I, mutu II, tapi di
bawahnya," papar Martinus.
Selain itu, pada kemasan beras keluaran PT IBU, tidak
dicantumkan lokasi produksi beras. Hal ini menyulitkan untuk melakukan
pengawasan produksi dan pendistribusian beras.
"Pengawasan stakeholder tidak bisa optimal karena PT
yang dicantumkan tidak sesuai dimana ia diproduksi," tutur Martinus.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Direktur Utama PT IBU
Trisnawan Widodo (TW) ditetapkan sebagai tersangka. TW diduga telah melakukan
sejumlah kecurangan dalam produksi beras premium olahannya.
Penyidik telah memeriksa TW pada Selasa (1/8) dan telah cukup
beberapa alat bukti untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TW dijerat dengan
pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62
UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas perbuatan kecurangan.
Jika terbukti bersalah, TW berpotensi dijerat hukuman pidana
20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (sam/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com