Harianmomentum--Bupati
Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan
operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tadi pagi, Rabu (2/8).
“Setelah pemeriksaan awal dan melanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan lima tersangka," kata wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta malam ini.
Selain Bupati, empat orang lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK diantarnya
Kajari Pamekasan Rudy Indera Prasetya (RUD); Inspektor Pemkab Pamekasan
Sutjipto Utomo (SUT); Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM); Kabag Admin Inspektur
Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin (NS).
Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi
berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan. KPK
menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap
tersebut.
Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto
Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan
Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy
Indera Prasetya.
"Kelimanya saat ini masih diperiksa di Mabes Polres Pamekasan, Jawa
Timur," ujar Laoede.
Kepada pihak pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Bupati Pamekasan sebagai pihak yang menganjurkan memberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2.
Dan pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/99
tentang Pemberantasan Tipikor sebagai UU 21/2001. (zul/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com