MOMENTUM, Pringsewu--Malu dan takut diketahui oleh keluarganya karena hamil di luar nikah, membuat AN (23) gelap mata membuang bayi yang baru dilahirkanya ke Sungai Waybulok, Kecamatan, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Sebelumnya, pada Minggu 5 April 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, sosok mayat bayi ditemukan warga di aliran Sungai Waybulok.
Di hadapan penyidik Polres Pringsewu, AN warga Kelurahan Pringsewu Utara itu mengakui bayi yang ditemukan di Sungai Waybulok adalah anaknya.
“Dari keterangan tersangka AN, dia melahirkan bayi tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat 3 April di kamar mandi rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP. Hamid Andri Soemantri, Kamis (23-4-2020)
Agar tak terdengar suara tangisan, oleh AN bayi tersebut dibekap. Setelah tak bergerak lagi, bayi dimasukkan ke kantung plastik hitam. Lantas, diletakkan di samping rumah.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00, dengan mengendarai sepda motor, AN membawa jasad bayi ke Sungai Waybulok. Seolah tidak terjadi apa-apa, AN kembali ke rumah setelah membuang bayinya ke sungai.
“Pada saat dibuang, bayi diperkirakan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Tersangka membuang bayi dengan dilemparkan dan dihanyutkan di Sungai Waybulok,” terang AKP. Paison.
Dia melanjutkan, AN mengaku mengetahui kehamilanya pada November 2019, setelah melakukan tes menggunak tespek (alat deteksi kehamilan).
Setelah mengatahui positif hamil, AN mengaku beberapa kali melakukan percobaan menggugurkan janin, antara lain dengan: meminum jamu, jus nanas dicampur ragi dan juga mengkonsusmsi obat-obatan jenis tuntas dan cytotec yang didapatnya dari membeli secara online.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 341 dan atau 342 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (**)
Laporan: (rilis/Rifat Arif)
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com