Harianmomentum--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini lembaga antirasuah itu berhasil melakukan OTT di Pamekasan, Jawa Timur.
Operasi senyap tersebut terkait kasus suap penghentian pengawasan terhadap alokasi dana Desa Dassok, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. KPK kemudian mengamankan sepuluh orang dalam operasi tersebut.
Saat menggelar konverensi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta,
Rabu (2/8) malam, Wakil Ketua KPK Laoede M Syarif memaparkan kronologi penangkapan
tersebut.
"Pukul 07.14 WIB, KPK mengamankan empat orang, SUT
(Sutjipto Utomo, Inspektur pemkab Pamekasan), RUD (Rudy Indera Prasetya, Kajari
Pamekasan), NS (Noer Solehuddin, Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan),
dan seorang supir di rumah dinas kejati," jelas Laoede.
Diduga saat itu terjadi penyerahan uang suap Rp 250 juta dari
Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi dan Noer Solehuddin melalui Sutjipto. Uang
tersebut akan diberikan kepada Rudy sebagai biaya tutup mulut terhadap
pengawasan alokasi dana desa terhadap proyek Kabupaten Pamekasan.
"Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus
ribu dikantong plastik warna hitam," imbuhnya.
Setelah itu KPK kembali amankan dua orang lainnya, Yakni Kasi
Intel Sugeng dan Kasipidsus Eka Hermawan di kantor kejari Pamekasan pada pukul
07.49 WIB.
Berturut-turut kemudian KPK mengamankan Kades Agus Mulyadi di
kediamannya di desa Dassok pukul 08.09 WIB dan Ketua Persatuan Kepala Desa M
Ridwan di rumahnya Desa Mapper pada 08.55 WIB.
Tim KPK kemudian kembali ke kantor Kejari dan mengamankan
seorang Staf Kejari Indra Permana di kantor Kejari pukul 09.00 WIB. Terakhir
tim bergerak mengamankan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii di pendopo Kabupaten pukul
11.30 WIB.
"Terhadap 10 orang tersebut dilakukan pemeriksaan
intensif di markas polda Jawa Timur. Rencananya Kamis (3/8) tim KPK akan sampai
di Gedung KPK dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Laode menyampaikan, KPK sempat menangkap dua orang jaksa yang
awalnya ikut diamankan. Namun setelah diperiksa secara seksama tim KPK tidak
melihat adanya keterlibatan kedua jaksa dalam kasus tersebut.
"Kami menghargai integritas kedua jaksa tersebut. Karena
sebenarnya mereka ingin menindaklanjuti laporan LSM (terhadap Kades Dassok)
tapi mendapat hambatan dari atasannya. Mudah-mudahanan kedepannya hal seperti
ini menjadi perhatian juga karena kita harus menghargai orang yang ingin berkerja
secara jujur dan profesional," pungkas Laode. (san/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com