MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan modus pembokaran rumah toko elektronik di Jalan M Ali lingkungan 1 Kelurahan Kedaung (camp 91) Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung.
Penangkapan dibantu Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung setelah mendapat laporan terkait kejadian Minggu (19-4-2020) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, satu dari tiga pelaku yang diamankan masih di bawah umur, yakni MT (16) warga Pesawaran. Sementara dua lainnya berinisial RS (19) warga Pesawaran dan FS (18) warga Lampung Selatan.
"Penangkapan tiga pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Sulasman (48), warga Kelurahan Kedaung Kecamatan Kemiling, pada 19 April 2020," ujar Rosef, Senin (27-4).
Rosef menuturkan, modus yang dilakukan ketiganya, yakni dengan mencongkel jendela menggunakan sebilah golok.
"Mereka (pelaku) punya peran masing-masing. Yakni RS yang mencongkel dan masuk ke dalam, sedangkan FS dan MT, mengawasi area sekitar," kata Rosef.
Dia menambahkan, barang bukti yang disita berupa dua unit televisi ukuran 32 inch merk Sharp dan Polytron, satu bilah golok dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo.
Dikatakan Rosef, para tersangka berikut barang bukti saat ini berada di Mapolsek Tanjungkarang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com