Harianmomentum--Artis
peran ternama, Tora Sudiro, dan istrinya, Mieke Amalia, diciduk Satres Narkoba
Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan kepemilikan narkotika dan obat
terlarang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya oleh Satres Narkoba Polres Jaksel.
"Satnarkoba Polres Jaksel telah amankan dua orang.
Inisial TS dan MA," ujar Kapolrestro Jaksel, Kombes Iwan Kurniawan, saat
dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/8).
Tora Sudiro diciduk dari kediamannya di Komplek Bali View,
Ciputat, Tangerang Selatan, pada pukul 10.00 WIB. Ketika penggeledahan, polisi
mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil yang belum diketahui jenisnya.
"Keduanya diamankan karena kami dapat info memiliki
barang bukti berupa psikotropika, pengembangan kasus psikotropika sebelumnya.
Kami dapatkan obat 30 butir yang masih uji kandungannya," terang Iwan.
Saat ini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi
masih melakukan tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti.
"Saat ini masih dilakukan penelitian pada barbuk dan uji
urine dia, dalam proses," pungkas Iwan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestro Jaksel,
Kompol Vivick Tjangkung, menyatakan Tora berpotensi dijerat Pasal 62 UU 5/1997
(UU Psikotropika). Meski demikian, Vivick enggan memberikan keterangan lebih
lanjut.
"Besoklah kalau mau tanya macam-macam, biar lebih
lengkap," ujar Vivick. (ald/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com