MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengagendakan pemeriksaan terhadap dua oknum lurah yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Agenda pemeriksaan terhadap Lurah Gotongroyong dan Kuripan dijadwalkan besok (Kamis 30-4), pukul 11.00 WIB,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (29-4-2020).
Menurut Candra, pemeriksaan kedua lurah tersebut untuk menindaklanjuti laporan atau informasi yang disampaikan Gaspool pada Selasa (28-4). “Kita akan telusuri, untuk mencari bukti lainnya,” ujarnya.
Saat ini, Bawaslu setempat telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap kedua lurah tersebut.
“Pemanggilan prihal permintaan keterangan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Pemanggilan itu dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 11 ayat (1) dan (3) Peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Gaspool Laporkan Dugaan Ketidak Netralan Lurah ke Bawaslu Bandarlampung
Sebelumnya, Gabungan Admin Shalter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) melaporkan dugaan ketidak netralan oknum lurah di Kota Bandarlampung kepada Bawaslu kota setempat, Selasa (28-4).
“Kami melaporkan persoalan ini dengan harapan Bawaslu bisa menindaklanjutinya. Sehingga mendatang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota ini bisa berlangsung secara jujur, adil dan kondusif,” kata Sekertaris Umum Gaspol Ayes Ruhyat kepada harianmomentum.com.
Namun sayangnya, hingga petang Gaspool belum berhasil melengkapi alat bukti sebagaimana yang diminta Bawaslu setempat.
“Kendala kami adalah di saksi. Saksinya sepertinya takut untuk memberi kesaksiannya,” tuturnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com