Resmi Tersangka, Aktor Tora Sudiro Ditahan

Tanggal 04 Agu 2017 - Laporan - 796 Views
Foto: RMOL

Harianmomentum--Polisi resmi menetapkan tersangka terhadap aktor Tora Sudiro (TS) atas kepemilikan obat keras jenis Dumolid. Selain itu, polisi juga menahan pemeran Indro dalam film Warkop DKI Reborn itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"TS sudah kami tandatangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," tegas Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Pol. Vivick Tjangkung di kantornya, Jumat (4/8).

Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi, Tora mengakui sebagai pemilik. Selain itu, hasil tes urin terhadap Tora juga dinyatakan positif.

"Dari barang bukti TS ada kepemilikan," kata Vivick.

Sebelumnya, Tora Sudiro diamankan di kediamannya di Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8) pukul 10.00 WIB. Tora diamankan bersama istrinya, Mieke Amalia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil jenis Dumolid.

"Dengan adanya barang bukti tersebut, kita sesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997. Kami kenakan Pasal 62. Dan kami lakukan proses sebagaimana diatur dalam UU Psikotropika," demikian Vivick.  (rus/rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com