Harianmomentum--Polisi resmi menetapkan tersangka
terhadap aktor Tora Sudiro (TS) atas kepemilikan obat keras jenis Dumolid.
Selain itu, polisi juga menahan pemeran Indro dalam film Warkop DKI Reborn itu
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"TS sudah kami
tandatangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," tegas
Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Pol. Vivick Tjangkung di
kantornya, Jumat (4/8).
Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi, Tora mengakui
sebagai pemilik. Selain itu, hasil tes urin terhadap Tora juga dinyatakan
positif.
"Dari barang bukti TS ada kepemilikan," kata Vivick.
Sebelumnya, Tora Sudiro diamankan di kediamannya di Komplek
Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8) pukul 10.00 WIB. Tora
diamankan bersama istrinya, Mieke Amalia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi
juga mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil jenis Dumolid.
"Dengan adanya barang bukti tersebut, kita sesuaikan
dengan UU Nomor 5 Tahun 1997. Kami kenakan Pasal 62. Dan kami lakukan proses
sebagaimana diatur dalam UU Psikotropika," demikian Vivick. (rus/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com