Harianmomentum--Mieke
Amalia (MA) dinyatakan positif menggunakan obat keras jenis Dumolid. Namun,
istri Tora Sudiro (TS) itu hanya dikenakan pasal sebagai pengguna.
"Kita telah melakukan tes urine hasil tes urine positif
benzo menggunakan obat-obat keras. Setelah kami periksa 1x24 jam, istrinya (MA)
hanya pengguna, kami kembalikan kepada keluarganya," kata Kasat Resnarkoba
Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Jumat
(4/8).
Menurut Vivick, hasil pemeriksaan terhadap Tora dan Mieke,
keduanya diketahui sebagai pengguna dengan ketergantungan rendah. Sehingga,
keduanya disarankan untuk direhabilitasi sebagai proses pengobatan.
"Hasil pemeriksaan medis, bahwa TS masih ketergantungan
rendah begitu juga terhadap istrinya (MA) ketergantungan rendah. Tentunya kami
sarankan untuk dilakukan pengobatan," papar Vivick.
Meski hanya berstatus sebagai pengguna dengan ketergantungan
rendah, Tora tetap ditahan atas pasal yang berbeda. Kepada polisi, Tora mengakui
sebagai pemilik 30 pil Dumolid yang diamankan dari kediamannya. Sehingga,
polisi pun melakukan penahanan terhadap Tora.
Polisi resmi menetapkan tersangka terhadap Tora Sudiro atas
kepemilikan 30 butir pil jenis Dumolid. Tora beserta istri dan barang bukti
tersebut, diamankan polisi dari kediaman pribadinya di Komplek Bali View,
Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8) pukul 10.00 WIB.
Tora dijerat pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika. (rus/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com