Cegah Bansos untuk Politik, Bupati Waykanan Terbitkan SE

Tanggal 08 Mei 2020 - Laporan - 762 Views
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya. Foto. Vita.

MOMENTUM, Waykanan--Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengingatkan jajarannya tidak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik.

Peringatan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan Kepala Kampung se-Waykanan.

"Sudah edaran itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah," ujar Adipati, Jumat 8 Mei 2020.

Dalam pelaksanan penyaluran bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, kata dia, dilarang mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Cukup mencantumkan logo dan nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Baik itu bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD," jelas Adipati. 

Adipati juga mengimbau dalam pendistribusian bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa harus tetap memerhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kataya. (*).

Laporan: Novita Sari.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com