Izin First Travel Dicabut, Calon Jamaah Diminta Tetap Tenang

Tanggal 06 Agu 2017 - Laporan - 966 Views
Foto: Net

Harianmomentum--Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat, khususnya calon jamaah umrah, untuk tetap tenang.

 

Hal ini terkait pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

 

"Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT. First Anugerah Karya Wisata kepada jamaahnya," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki, seperti dikutip jpnn.com. 

 

Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017. Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama.

 

Pelanggaran tersebut yakni berupa tindakan penelantaran jamaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, yang mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami calon jemaah umrah.

 

"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain, tanpa menambah biaya apa pun,” tegasnya.


“Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” imbuh Mastuki. (chi/jpnn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jokowi: Pers Nasional Sumber Informasi Terper ...

MOMENTUM, Kendari--Pers nasional merupakan sumber informasi terpe ...


Mendagri Ajak Kepala Daerah Komitmen Eliminas ...

Harianmomentum.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ...


Pangkalan TNI AL di Telukratai Dibangun 2018 ...

Harianmomentum.com - Mabes TNI Angkatan Laut akan membangun Pangk ...


"Reaksi Cepat" Pemerintah RI untuk Korban Kek ...

Harianmomentum--Pemerintah Indonesia mengaku bergerak cepat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com