Harianmomentum--Polsek Tuba Tengah, Kabupaten Tubaba menangkap M. Agus Susanto (45) di rumahnya, Tiyuh Tirta Kencana RT 016 RW 004.
Ia diamankan pada Sabtu (5/8) dengan sangkaan
melakukan perbuatan cabul kepada pasien dalam menjalankan praktek perdukunan.
Penangkapan berawal dari laporan dari Sur. Ia
mengatakan, istrinya Si (27), warga Tuba Udik dicabuli tersangka saat
melaksanakan ritual pagar diri.
Saat itu, tersangka menutup mata korban dengan
kain putih. Lalu, tersangka mencuci (maaf, Red) kemaluan korban. Tersangka
membaringkan korban di kasur dan menyetubuhinya.
Sur mengatakan, saat pencabulan itu terjadi
istrinya seperti dibawah pengaruh sehingga menuruti saja kemauan tersangka.
Kapolsek Tuba Tengah Kompol Leksan Ariyanto
menjelaskan, ada dua laporan yang menjadi korban tersangka. Satunya atas nama
Iw, suami Uj, warga Tuba Tengah.
"Dari laporan itulah kami ringkus
tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa kain putih, 2 benda pusaka
berupa golok, kotak kayu berwarna cokelat, termos berwarna merah, botol aqua,
botol minyak fanbo, telur, nampan berisikan foto-foto, Alquran kecil, dan kasur,"
jelas Kapolsek, Minggu (6/8). (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com