KPU Kabupaten/Kota Diminta Merekontruksi Anggaran Pilkada

Tanggal 01 Jun 2020 - Laporan - 494 Views
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami (kiri) saat memimpin rapat virtual dengan jajarannya di kabupaten/kota. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca ditetapkannya 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengkoordinasikan jajarannya di delapan kabupaten/kota untuk melakukan rekontruksi anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami kepada harianmomentum.com, Senin (1-6-2020).

Erwan mengatakan, tahapan lanjutan Pilkada 2020 akan dimulai sejak 15 Juni 2020. “Dalam rangka persiapan saat ini KPU RI sedang melakukan harmonisasi perubahan PKPU (Peraturan KPU) tahapan, program dam jadwal, serta Penyusunan PKPU pelaksanaan Pilkada pada bencana non alam yang akan segera diuji publik,” kata Erwan.

Terkait hal tersebut, sambung Erwan, KPU provinsi lampung sudah berkoordinasi dengan delapan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk segera melakukan langkah-langkah strategis.

“Pertama melakukan koordinasi intensif dengan tim gugus tugas di kabupaten/kota masing-masing karena mendatang semua tahapan akan menyesuikan protokol Covid-19,” jelasnya.

Baca juga: Persiapan Pilkada di Desember 2020, KPU Lampung Gelar Rapat Virtual

Selanjutnya, delapan KPU kabupaten/kota juga diminta melakukan rekonstruksi perencanaa anggaran kembali.

“Sebab semua kegiatan menyesuikan protokol covid-19, seperti pemenuhan APD (alat perlindungan diri). Maka dibutuhkan rekontruksi anggaran,” terangnya.

Namun menurut Erwan, rancangan anggaran yang dibuat KPU kabupaten/kota tersebut belum bisa difinalisasi karena sifatnya masih sementara.

“Semuanya masih perencanaan, sambil menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU RI. Tapi saat ini KPU kabupaten/kota sudah mulai menyusun rekonstruksi anggarannya,” tuturnya.

Menurut Erwan, juknis dari KPU RI tersebut sangat penting untuk finalisasi anggaran Pilkada. Salah atunya untuk mengetahui jenis APD apa saja dan jumlahnya berapa yang nantinya akan dipergunakan oleh jajaran KPU.

Sebab, semua regulator dalam Pilkada yang membuat adalah KPU RI. Sedangkan KPU kabupaten/kota sebagai implementatornya.

“Walau masih menunggu juknis resminya, namun pada prinsipnya semua sumber daya manusia KPU di Lampung siap melaksanakan apa pun keputusan yang diambil KPU RI,” ungkapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com