Oknum Anggota DPRD Langgar Perda, Sat Pol PP Segera Layangkan Surat Teguran

Tanggal 09 Jun 2020 - Laporan - 716 Views
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Pol-PP Lambar Sukardi

MOMENTUM, Liwa--Sikap tak pantas oknum anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) yang merokok di kawasan zona peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR), menuai reaksi pemkab setempat.

Melalui aparat penegak perda—satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP), Pemkab Lambar akan melayangkan surat kepada pimpinan DPRD setempat.

"Kita segera melayangkan surat kepada pimpinan DPRD. Surat itu sebagai bentuk teguran, agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perda. Dalam hal ini, perda KTR," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Pol-PP Lambar Sukardi mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP setempat Haiza Rinsa, Selasa (9-2-2020).

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Tak Patuhi Perda KTR

Dia menerangkan, penegakan perda akan terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpan kecuali. Termasuk jajaran pemerintah daerah dan DPRD. 

"Penegakan perda terus kita lakukan. Bukan hanya perda KTR, tapi semua perda. Untuk perda KTR, penegakanya kita lakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

Dia melanjutkan, pelanggaran terhadap perda KTR, bisa dikenaik sanksi hukuman kurangan atau denda Rp50 ribu sampai Rp10 juta.

"Semoga kedapan, masyarakat dan seluruh elemen di Kabupaten Lampung Barat ini, semakin mentaati perda yang berlaku," harapnya. (**)

Laporan: sulemy

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


TMMD Lambar, Pelajar SMP Diberi Pemahaman Waw ...

MOMENTUM, Airhitam--Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negar ...


Yansos Jejama Salurkan Bantuan untuk Penyanda ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penyandang disabilitas warga Kecamatan Gad ...


Danpuspom AD Mayjen Eka Wijaya Tinjau Proges ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ...


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com