Mantan Bupati Lampura Dituntut 10 Tahun

Tanggal 09 Jun 2020 - Laporan - 663 Views
Mantan Buapati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (rompi kuning)./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dituntut 10 tahun penjara dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (9-6-2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menyatakan terdakwa AIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan.

Pelanggaran itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

"Kami minta Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain pidana penjara, Jaksa Taufiq juga menuntut terdakwa AIM untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Jaksa Taufiq melanjutkan, AIM juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa.

"Jika terdakwa AIM tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama tiga tahun," ungkap JPU.

Sementara terdakwa II Raden Syahril alias Ami dituntut pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya terdakwa Ami juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta dengan ketentuan jika tidak melunasi dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama tiga bulan," tegasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PN Kotabumi Kabulkan Gugatan Praperadilan Kep ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Kepala Laboratorium Pengujian Teknik ...


Miliki 174 Gram Sabu, Warga Lempuyangbandar D ...

MOMOENTUM, Waypengubuan -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres ...


Curi HP, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Pung ...

MOMENTUM, Punggur--Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda L ...


Pesta Sabu, Tiga Pria Ini Ditangkap Polsek Te ...

MOMENTUM, TERUSANNUNYAI--Tiga orang pria inisial SLY (58), ESP (2 ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com