Kejari Bandarlampung Terapkan Program TTD

Tanggal 10 Jun 2020 - Laporan - 509 Views
Program Tilang Drive Thru dan Tunggu Tilang Diarumah (TTD) diterapkan Kejari Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kini, masyarakat Bandarlampung tidak perlu repot untuk datang ke Kejaksaan guna pengambilan Surat Ijin Mengemudi (SIM) akibat penilangan. Alasannya, SIM yang ditilang bisa diantar langsung ke rumah.

Kemudahan layanan itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program Tunggu Tilang Dirumah (TTD) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kepala Kejari Bandarlampung Yusna Adia mengatakan, layanan ini sebuah inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini salah satu inovasi pelayanan, terutama tilang, dan ini juga merupakan tugas kami sebagai jaksa yang melakukan eksekusi," ujar Yusna saat melakukan simulasi pelayanan TTD dan Tilang Drive Thru, Rabu (10-6-2020).

Yusna menuturkan, ada dua cara pelayanan pengambilan tilang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni TTD dan layanan Tilang Drive Thru.

"Layanan Tilang Drive Thru bisa langsung diambil melalui loket yang telah kami sediakan, dan kelak kami ingin lebih mempermudah kepada masyarakat mengambil tilang," kata Yusna.

Yusna menjelaskan, untuk prosedur pelayanan TTD dan Tilang Drive Thru masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke hotline Kejari di nomor 082181112250 melalui pesan, whatsapp atau sambungan telepon.

Setelah dikonfirmasi, dia menambahkan, maka akan segera disiapkan oleh petugas guna meminimalisasi praktik 'calo'.

"Sebelum melakukan konfirmasi masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui briva, tapi kalau belum bayar kami akan memberikan nomor briva untuk melakukan pembayaran," bebernya.

Yusna menjelaskan, saat melakukan konfirmasi tersebut masyarakat bisa memilih pelayanan pengambilan tilang yakni menggunakan Drive thru untuk lebih cepat atau menggunakan TTD melalui jasa kurir.

Selain itu, Yusna juga membuka layanan pengantaran barang bukti kepada yang berhak melalui Siap Antar Barang Bukti (Si Abu).

"Si Abu ini syaratnya inkrah, dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak diambil oleh yang bersangkutan kami antarkan kepada yang berhak," tandasnya.

Adapun syarat apabila yang bersangkutan segera diantarkan langsung, masyarakat bisa menghubungi petugas BB melalui hotline whatsapp 081379480959 atau langsung ke PTSP.

Selanjutnya yang bersangkutan mengisi formulir, kemudian petugas akan melakukan verifikasi lalu barang bukti diantar ke rumah yang bersangkutan.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com