Anggota Tidak Kuorum, Hearing Komisi A DPRD Tubaba Ditunda

Tanggal 08 Agu 2017 - Laporan - 1034 Views
Ketua DPRD Tubaba Busroni memberikan keterangan pers terkait penjadwalan ulang hearing komisi

Harianmomentum--Komisi A DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar hearing dengan penglola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.346.109, Kalimiring, Kecamatan Tumijajar, Selasa (8/8).

 

Heriang tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di luar ketentuan (menggunakan drigen) oleh  salah satu karyawan SPBU setempat, beberapa waktu lalu.

    

Sayang hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Tubaba Ruslan itu, tidak menghasilkan  kesimpulan yang jelas. Penyebabnya,  banyak anggota komisi yang tidak hadir.

 

Menyikapi kodisi tersebut, Ketua DPRD Tubaba Busroni akan menjadawalkan ulang  hearing tersebut.

 

”Nanti kita jadwalkan ulang  untuk memanggil kembali pengelola SPBU. Syarat hearing ini kan 3/4 anggota komisi harus hadir, sehingga bisa kuorum untuk menggelar hearing,” kata Busroni.

 

Sebelumnya menanggapi  kasus dugaan  penjualan BBM   diluar ketentuan itu, pengelola SPBU 24.346.109., Kalimiring, Tiyuh (desa) Mulyajaya, Kecamatan Tumijajar, telah  memberikan klarifikasi.

 

Dalam klarifikasi tertulis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (21/7), pengelola SPBU tersebut menyampaikan tidak semua isi pemberitaan yang beredar di media massa, benar.

 

Surat klarifikasi tanggal 18 Juli 2017, Pengeolala SPBU menyebut tidak pernah melakukan penjualan bahan bakar premium dengan menggunakan drigen, kepada konsumen di dalam dan di luar lokasi SPBU.

 

Meski demikian, pihak pengelola mengakui menyalurkan bahan bakar pertalite dan pertamax  menggunkan drigen kepada masyarakat, termasuk jenis solar. Itu dilakukan untuk membantu kebutuhan bahan bakar petani dan atas surat izin kepala desa. Penyaluran  BBM tersebut juga dilakukan dalam jumlah terbatas, maksimal 70 liter.

 

Sedangkan mengenai mobil operasional yang digunakan Dirman (salah satu karyawan SPBU) untuk menyalurkan penjualan  BBM jenis premium ke konsumen, hal tersebu diluar sepengetahun pengelola.  

 

Kendaraan operasional tersebut hanya digunakan pihak pengelola untuk menyalurkan BBM jenis pertalite dan pertamax sesuai  surat izin kepala desa untuk membantu memenuhi kebutuhan petani.


Pihak pengelola juga sudah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada Dirman, karena melalukan pelanggaran berat menjual BBM jenis premium menggunakan kendaraan operasional yang tidak sesuai peruntukan. (frk)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Granat Metro Penyuluhan Pencegahan Narkoba ...

MOMENTUM, Metro--Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Me ...


Bupati Pesawaran Sebut Peringatan Harkitnas M ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Har ...


PTPN IV Regional V Salurkan Bantuan TJSL kepa ...

MOMENTUM, Pontianak -- Korban kebakaran 28 ruko di kawasan Pasar ...


Ketua PKK Lampung Hadiri Puncak Peringatan Ha ...

MOMENTUM, Surakarta -- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com