Harianmomentum--Komisi A DPRD Kabupaten
Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar hearing dengan penglola Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.346.109, Kalimiring, Kecamatan Tumijajar, Selasa
(8/8).
Heriang tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan penjualan bahan bakar
minyak (BBM) jenis premium di luar ketentuan (menggunakan drigen) oleh
salah satu karyawan SPBU setempat, beberapa waktu lalu.
Sayang hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Tubaba Ruslan itu, tidak
menghasilkan kesimpulan yang jelas. Penyebabnya, banyak anggota
komisi yang tidak hadir.
Menyikapi kodisi tersebut, Ketua DPRD Tubaba Busroni akan menjadawalkan
ulang hearing tersebut.
”Nanti kita jadwalkan ulang untuk memanggil kembali pengelola SPBU.
Syarat hearing ini kan 3/4 anggota komisi harus hadir, sehingga bisa kuorum
untuk menggelar hearing,” kata Busroni.
Sebelumnya
menanggapi kasus dugaan penjualan BBM diluar ketentuan
itu, pengelola SPBU 24.346.109., Kalimiring, Tiyuh (desa) Mulyajaya, Kecamatan
Tumijajar, telah memberikan klarifikasi.
Dalam
klarifikasi tertulis yang diterima harianmomentum.com,
Kamis (21/7), pengelola SPBU tersebut menyampaikan tidak semua isi pemberitaan
yang beredar di media massa, benar.
Surat
klarifikasi tanggal 18 Juli 2017, Pengeolala SPBU menyebut tidak pernah
melakukan penjualan bahan bakar premium dengan menggunakan drigen, kepada
konsumen di dalam dan di luar lokasi SPBU.
Meski
demikian, pihak pengelola mengakui menyalurkan bahan bakar pertalite dan
pertamax menggunkan drigen kepada masyarakat, termasuk jenis solar. Itu
dilakukan untuk membantu kebutuhan bahan bakar petani dan atas surat izin
kepala desa. Penyaluran BBM tersebut juga dilakukan dalam jumlah
terbatas, maksimal 70 liter.
Sedangkan
mengenai mobil operasional yang digunakan Dirman (salah satu karyawan SPBU)
untuk menyalurkan penjualan BBM jenis premium ke konsumen, hal tersebu
diluar sepengetahun pengelola.
Kendaraan operasional tersebut hanya digunakan pihak pengelola untuk menyalurkan BBM jenis pertalite dan pertamax sesuai surat izin kepala desa untuk membantu memenuhi kebutuhan petani.
Pihak
pengelola juga sudah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada Dirman,
karena melalukan pelanggaran berat menjual BBM jenis premium menggunakan
kendaraan operasional yang tidak sesuai peruntukan. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com