Umar Tanggapi tentang Penolakan Perpanjangan Jabatan Sekda

Tanggal 17 Jun 2020 - Laporan - 1230 Views
Umar Ahmad. Foto. Ist.

MOMENTUM, Panaragan--Penolakan sejumlah tokoh terhadap perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Herwan Sahri, ditanggapi Bupati Umar Ahmad.

Umar menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritik dari anggota DPRD dan sejumlah tokoh masyakat yang meminta jabatan sekda dilelang secara terbuka. 

"Ini bentuk demokrasi untuk mencapai kemajuan yang menjadi cita-cita kita semua dalam membangun kabupaten yang kita cintai," kata Umar, Selasa (16-6-2020).

Terkait usulan seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) Sekda, Umar menegaskan akan berpedoman dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, kata dia, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Daerah (PNSD).

Dalam PP No. 11/2017 disebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengkoordinasikan sekretariat dan membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 

Sesuai dengan Pasal 133 PP 11 Tahun 2017, masa jabatan pimpinan tinggi pratama adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.  

"Bapak Herwan Sahri akan genap lima tahun menjabat pada tanggal 2 September 2020 yang akan datang. Proses seleksi terbuka hanya dapat dilakukan apabila ada jabatan pimpinan tinggi yang kosong," kata dia.

Sementara tentang perpanjangan sekda kabupaten/kota, kata dia, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 113/11145/SJ Tanggal 10 Oktober 2019 tentang Evaluasi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang telah menduduki jabatan 5 tahun. 

Selain itu, diperpanjang atau tidak PPTP juga berpedoman dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. 

"Saya tentu harus melaksanakan ketentuan tentang ASN. Dalam kapasitas bupati, saya pejabat pembina kepegawaian. Bila saya melanggar norma tersebut, tentu saya akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Bentuk sanksi tersebut, juga sudah diatur oleh undang-undang tersebut," kata Umar.

Misalnya, papar Umar, jika dia langsung menggelar seleksi terbuka seperti yang diusulkan, padahal Herwan Sahri masih menjabat dan belum genap lima tahun (2 September 2020), maka hal itu termasuk dalam bentuk pelanggaran.

"Hal ini yang harus dihindari. Terkait dengan sekkab, saya telah berdiskusi dengan Pak Wakil Bupati dan berkoordinasi dengan Gubernur Lampung selaku wakil pemerintah pusat sebagai tindaklanjut Surat Edaran Mendagri dan ketentuan PP 11 Tahun 2017. Proses ini yang sedang saya lakukan," ceritanya.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati selaku kepala daerah memiliki enam tugas, salah satunya adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Sebagai kepala daerah, saya harus menjaga situasi yang kondusif untuk menjamin pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan daerah tetap berjalan. Saya tidak memungkiri bahwa ada kebutuhan untuk memperpanjang jabatan sekkab yang prosesnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan," pungkasnya.

Namun demikian, dalam proses ini banyak masukan, saran, usul, dan kritisi dari berbagai elemen bahkan ada yang menyampaikannya kepada Gubernur Lampung.

"Saya dan Pak Wakil terus mengamati, mencermati, dan mendiskusikan dengan pihak terkait, termasuk dengan Gubernur Lampung, agar tidak mengganggu situasi ketentraman dan ketertiban," harapnya.

Artinya, selaku kepala daerah bukan saja sebagai pejabat pembina kepegawaian, Umar mengaku sedang melakukan upaya koordinasi dan komunikasi agar situasi tetap kondusif.

"Ada tugas yang lebih besar lagi, bukan saja bagi saya tetapi bagi seluruh jajaran pemerintahan di Tubaba, masyarakat termasuk dunia usaha/swasta, terkait mencegah dampak pandemi Covid-19. Tidak hanya penyebarannya yang perlu dicermati, tetapi dampak ekonomi, dan bila kita lalai dapat menyebabkan konflik dan krisis sosial," jelas Umar.

Umar mengatakan, selaku kepala daerah dia telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Gubernur Lampung dan berbagai kalangan terkait pengisian jabatan sekkab tersebut.

"Namun perlu saya ingatkan, kita juga harus berfokus pada persoalan lainnya seperti penanganan Covid-19 dan dampaknya di masa mendatang,"Tegasnya.

Selanjutnya Bupati Umar membeberkan, sebagai pejabat publik yang harus mengambil kebijakan, salah satu kebijakan itu adalah terkait jabatan sekkab. 

Dalam pengambilan keputusan sebagai sebuah kebijakan bupati, tetap akan berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Penerapan asas umum pemerintahan yang baik tentu akan saya kedepankan. Asas keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan tentu akan saya perhatikan di samping asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak berpihak," katanya.

Terkait dengan hal-hal yang dia sampaikan tersebut, Umar mengimbau kepada semua kalangan yang menyampaikan usul, saran, masukan, dan kritisi yang baik, untuk dapat memahami dan menahan diri, karena proses seleksi terbuka sekkab Tubaba hanya dapat dilakukan bila jabatan tersebut kosong dan telah genap dijabat 5 tahun.

"Kita hargai ini. Namun mohon dipahami oleh semua. Saya selaku bupati, baik bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian, kepala daerah, dan pejabat publik sedang memproses perpanjangan atau sebaliknya PPTP Sekda. 

Saya tentu akan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi, kompetensi PPTP maupun kebutuhan organisasi. Tetapi selaku kepala daerah, tentu saya akan mempertimbangkan masukan, saran, dan kritik. Semuanya akan saya koordinasikan dengan Gubernur, Mendagri, dan KASN," kata Umar. (*).

Laporan: Solihin.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Nukman dan Istri akan Nyoblos d TPS ...

MOMENTUM, Balikbukit -- Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat (Lamba ...


Lumbokseminung, Minim Fasilitas Fasilitas Kes ...

MOMENTUM, Lumbokseminung -- Anggota Komisi III DPRD Lampung Barat ...


Pedagang di Sekitar Masjid Al Bakrie Bakal Di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pedagang yang berada di sekitar lokasi p ...


Belum Beroperasi, Sisi Jembatan Purwotani-Sin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jembatan penghubung Desa Purwotani, Jati ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com