MOMENTUM, Bandarlampung--Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara membantah telah menerima gratifikasi hingga Rp77 miliar. Namun, benar menggunakan uang negara sebesar Rp1,4 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Agung saat membacakan dua lembar nota pembelaan dalam sidang video conference dari Rutan Way Huwi, Rabu (17-6-2020).
Dalam pembelaannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agung mengatakan, tidak pernah mengambil uang sebesar Rp77,553 miliar seperti yang dituntutkan.
"Saya sampaikan saya tidak pernah mengambil uang sebesar apa yang dituduhkan dalam (persidangan) terkecuali uang yang saya akui dan yang sudah saya kembalikan, karena banyak orang yang mengambil keuntungaan atas nama saya," ujar Agung.
Namun demikian, Agung menyesali kekhilafannya karena telah menggunakan uang yang telah diterimanya dan telah dikembalikan pada negara sebesar Rp1,475 miliar.
Kemudian Agung menuturkan, bahwa ia menyesal lantaran telah salah mempercayai orang.
"Sampai ada yang membangun rumah mewah dan bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai walikota entah pakai uang siapa dan bersumber dari mana, namun berdalih atas nama saya," tuturnya.
Agung mengaku baru tahu kerugian negara setelah adanya perkara ini. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi kekhilafannya.
Agung melanjutkan, sejak ditahan ia tidak pernah memiliki kebebasan untuk berkumpul dengan keluarga.
"Terutama ketiga anak saya, mereka semua sangat membutuhkan saya sebagai seorang bapak, saya memohon agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya seadil-adilnya mengingat saya tulang punggung, saya masih ingin mengabdikan diri kepada negara," ungkapnya.
Agung kembali menegaskan tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan. "Saya mohon maaf kepada keluarga anak istri saya, dan saya mohon maaf kepada warga Lampung Utara," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dituntut 10 tahun penjara dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (9-6-2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menyatakan terdakwa AIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan.
Pelanggaran itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Kami minta Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Selain pidana penjara, Jaksa Taufiq juga menuntut terdakwa AIM untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Jaksa Taufiq melanjutkan, AIM juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com