MOMENTUM, Menggala--Jemaah haji asal Kabupaten Tulangbawang yang batal berangkat ke Tanah Suci pada 2020 berjumlah 201 orang. Hal ini terjadi karena Pemerintah Indonesia meniadakan perjalanan haji akibat pandemi Covid-19.
Menurut Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tulangbawang Zainal Arifin, total jemaah haji asal Tulangbawang yang semula akan berangkat pada tahun ini ada 236 orang. Namun baru 201 orang yang melunasi biaya perjalanan haji, sisanya 35 orang belum lunas.
"Pemberangkatan jemaah haji itu ditunda tahun depan. Artinya, kuota tahun 2020 diberangkatkan pada tahun 2021, dan kuota tahun 2021 akan berangkat pada 2022 begitu seterusnya," ucapnya, Rabu (17-6-2020).
Kendati demikian, calon jamaah haji tahun ini tetap dilakukan penyuntikan vaksin meningitis. Pelaksanannya sekitar September atau November mendatang. Vaksin tersesbut yang disuntikkan ke tubuh bertahan sampai dua tahun.
Zainal juga menegaskan jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya pada tahun ini dan ingin mengambil uang pelunasan biaya haji, bisa diambil kembali oleh yang bersangkutan. Syaratnya, mengajukan surat permohonan, lampiran bukti pelunasan dari bank, nomor rekening dan KTP.
Proses pembatalan haji dan pengambilan uang yang telah disetorkan, memakan waktu sekitar sembilan hari. Permohonan diajukan ke Kantor Kemenag Tulangbawang.
"Namun saya menyarankan kepada para jamaah haji untuk agar tidak menarik/membatalkan diri. Karena jika telah dibatalkan harus mendaftar ulang yang berarti mengikuti daftar tunggu sampai 12 tahun. Harus antre dari awal lagi," kata Zainal.
Dia menyebutkan, ada empat orang yang telah membatalkan keberangkatannya. Masing-masing dua orang dari Kecamatan Menggala dan Kecamatan Rawajitu Selatan. (*).
Laporan: Abdul Rohman.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com