MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Panjang bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap tersangka pelaku penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, tersangka penggelapan sepeda motor itu berinisal Irw usia 33 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban penggelaan Muhamad AB 30 tahun, warga Jalan Teluk Semangka Nomor: 25, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Modus penggelapan yang dilakukan tersangka, dengan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban.
"Jadi pelaku ini memang kenal dengan si korban. Kemudian pelaku meminjam sepeda morot korban merk Honda Beat warna hitam keluaran tahun 2020 dengan nomor poilisi BE 2186 ADW," kata AKP. Adit Priyanto mewakili Kapolres ta Bandarlampung Kombes Pol.Yan Budi Jaya, Kamis (25-6-2020).
Selanjutnya, tersangka menggadaik sepeda motor milik korban. "Pada tanggal 15 Juni lalu, tersangka menggadaikan sepeda motor itu kepada rekannya," tambahnya.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (**)
Laporan: Rifa Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com