PN Menggala Kembalikan Aset Hibah

Tanggal 29 Jun 2020 - Laporan - 646 Views
Eks Kantor Diklat Kabupaten Tulangbawang di Jalan Lintas Timur, Kota Menggala

MOMENTUM,  Menggala--Pengadilan Negeri (PN) Menggala akan mengembalikan hibah aset lahan dan eks Kantor Diklat ke Pemkab Tulangbawang.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Tulangbawang menghibahkan lahan dan eks kantor tersebut kepada PN Menggala.

Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya membenarkan pengembalian aset hibah tersebut. Menurut dia  Pengembalian tersebut dikarenakan Kanto PN Menggala di Jalan Cemara Kompleks sudah memiliki sertifikat kepemilikan atas nama Makamah Agung.

"Kalau dibiarkan, sayang hibah aset tersebut terbengkalai tidak dipakai. Jadi kami kembalikan saja ke Pemkab Tulangbawang karena PN Menggala  sudah punya kantor yang bersertifikat," kata Aris Fitra Wijaya, Senin (29-6-2020).

Dia berharap, pemkab dapat memanfaatkan eks kantor diklat di Jalan Lintas Timur itu untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat. (**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Munizar


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pesan Harkitnas, Lanjutkan Semangat kebangkit ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Pj Bupati Tanggamus: Fase Kebangkitan Kedua, ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar u ...


Rejosari Alokasikan DD Rp122 Juta untuk Rehab ...

MOMENTUM, Pringewu--Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten ...


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com