BAZNAS Tulangbawang Beri Penghargaan Pengumpul Zakat Terbanyak

Tanggal 30 Jun 2020 - Laporan - 656 Views
Penyerahan penghargaan dari Baznas Tulangbawang kepada lembega pengumpul zakat terbanyak

MOMENTUM, Menggala--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulangbawang memberikan piagam penghargaan kepada pengumpulan zakat fitrah terbanyak tahun 2020. Penghargan diberikan kepada: dinas Pendidikan, dinas Kesehatan, Kodim 0426 dan Lanud M Bunyamin, Selasa (30-6-2020).

Ketua Baznas Kabupaten Tulangbawang Yantori mengatakan, penghargaan tersebut bertujuan memotivasi sekaligus menumbuhkan kesadaran umat muslim untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

"Bagi muslim Zakat fitrah itu hukumnya wajib. Selain itu ada beberapa jenis zakat lain yang harus dibayarkan umat muslim apa bila sudah mencapai ketentuan. Penghargaan ini adalah bentuk motivasi untuk menanmkan kesadaran menunaikan kewajiba membayar zakat," kata Yantori, Selasa (30-6-2020).  

Dia menerakangkan, selain zakat fitrah, umat muslim juga wajib membayar zakat mall atau harta apa bila telah mencapai nisab atau batasan yang ditentukan.

Nisab zakat maal setara dengan nilai 85 gram emas. Kadar zakat yang harus dibayarkan 2,5 persen.

Cara menghitung zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama setahun.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan ramadhan hingga batas sebelum sholat Idul Fitri. 

Kadar zakat fitrah: 2,5 kg/3,5 liter  beras atau bentuk makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Penerima zakat meliputi kategori: fakir atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin atau mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

Selanjutnya, Amil atau mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mu'allaf atau mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri. Gharimin atau mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya dan Ibnus Sabil atau mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (**)

Laporan: Abudl Rohman

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Granat Lamteng Susun Program Kerja ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Ant ...


Kampung Simpangasam Salurkan BLT DD Tahap Kee ...

MOMENTUM, Banjit--Pemerintah Kampung Simpangasam Kecamatan Banjit ...


Empat Kampung di Negeriagung Salurkan BLT DD ...

MOMENTUM, Negeriagung--Empat kampung di Kecamatan Negeriagung, Ka ...


Bengkuluraman Salurkan BLT-DD Tahap Empat ...

MOMENTUM, Gununglabuhan--Pemerintah Kampung Bengkuluraman, Kecama ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com