MOMENTUM, Bandarlampung--Kembali terlibat dalam peredaran narkoba, Randi Zulfikar (25) warga Jalan Ikan Sepat, Kampung Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung divonis 13 tahun penjara.
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung itu divonis dalam sidang teleconference yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30-6-2020).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Randi terbukti bersalah. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Randi Zulfikar selama 13 tahun dan denda pidana sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi.
Hakim Dadi mengatakan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in selama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, perbuatan terdakwa bermula pada Kamis (19-12-2019). Pada saat itu terdakwa Randi Zulfikar alias Gandol mendapat telepon dari Jaya (DPO).
"Jaya mengirimkan empat paket besar narkoba jenis sabu dengan berat 353 gram. Karena terdakwa Randi Zulfikar berada dalam Lapas Narkotika Wayhui, terdakwa menyuruh saksi Asep Muktar (berkas terpisah) untuk menerimanya," ungkap JPU Sabi'in.
Asep diminta menerima paket tersebut sekira pukul 15.00 WIB di Gudanglelang, Jalan Ikan Kampak, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung melalui seseorang yang tidak dikenal.
"Kemudian setelah sampai di rumah, sabu tersebut dipecah menjadi delapan paket sedang. Sabu itu juga sudah diberikan kepada Eki (DPO) sebanyak satu bungkus dan kepada Jek (DPO) sebanyak satu bungkus," paparnya.
Pemberian sabu tersebut dilakukan sekira pukul 17.00 Wib di Pasar Cimeng, Jalan KH. Hasyim Ashari, Kecamatan Teluk Betung Betung Selatan, Kota Bandar Lampung atas perintah terdakwa Randi.
"Kemudian Asep dilakukan penangkapan pada pukul 17.30 WIB bertempat di rumahnya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampungsawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur saat menimbang sabu," jelas dia.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket sedang dan tiga paket besar narkotika jenis sabu. Lalu, satu bundel plastik klip dan timbangan digital yang terletak di bawah kursi dalam kamarnya.
"Sedangkan handphone terdakwa merek Nokia type 106 ditemukan di bawah televisi," ujar Jaksa Sabi'in.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboraturium, sembilan bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung metafetamina dan terdaftar dalam golongan I.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com