MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait cara berkampanye yang akan digunakan oleh bakal calon kepala daerah (bacalonkada).
Menurut Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi, Antonius, dalam juknis kampanye nantinya akan diatur mekanisme rinci terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh calon kepala daerah.
Juknis itu bertujuan untuk mencegah menyebaran virus corona atau covid-19 saat berlangsungnya kampanye dalam rangka sosialisasi pasangan calon kepala daerah.
“Untuk kampanye calon kami masih menunggu. Drafnya memang sudah ada, tapi kan belum ditetapkan sebab masih dalam pembahasan,” kata Antonius kepada harianmomentum.com, Rabu (1-7-2020).
Sementara terkait sosialisasi pemilihan kepala daerah (pilakda) oleh KPU, menurut Antonius tidak kendala.
“Kalau sosialisasi pilkada sudah berlangsung. Aturannya hanya secara umum. Bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan penyelenggara harus menegedepankan protokoler kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan kandidat calon kepala daerah diperbolehkan menggelar kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada serentak 2020, meski dilakukan saat pandemi Covid-19.
Menurut dia, kampanye terbuka tidak dilarang, karena sudah
diatur dalam peraturan perundang-undangan. "KPU kalau melarang itu kalau
disengketakan bisa kalah," kata Arief.
Arief menyatakan pihaknya akan mengatur sedemikian rupa kampanye terbuka dan
pertemuan terbatas agar memenuhi prinsip penerapan protokol Covid-19. Misalnya,
kata dia, pertemuan tertutup akan dibatasi setengah dari kapasitas ruangan
saja.
"Nanti misalnya begini, ruangan pertemuan terbatas
cukup menampung 50 orang itu hanya boleh 25 orang," kata dia, belum lama
ini.
KPU telah menjadwalkan masa Kampanye calon kepala daerah dalam pilkada serentak
2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Pilkada 2020 akan
digelar di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com