Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Blambanganumpu

Tanggal 02 Jul 2020 - Laporan - 728 Views
Tersangka pengedar nrkoba yang dibekuk petugas polisi.

MOMENTUM, Waykanan--Aparat Satresnarkoba Polres Waykanan membekuk terduga pengedar narkoba di Kampung Srirejeki Kecamatan Blambanganumpu.

"Tersangka BU (31) dibekuk petugas pada Minggu (28-6--2020) sekira pukul 00.05 WIB di kampung setempat," kata Kasat Narkoba AKP Firmansyah, mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, Kamis (2-7).

Tersangka diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar dan perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik kresek warna hitam, satu bungkus plastik klip merk “KLIP PLASTIK”, 45 lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu unit handphone (HP) warna putih dibawa ke Polres Waykanan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” kata Kasatnarkoba.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kejaksaan Agung Gelar Penandatangan Kerja Sam ...

MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar pen ...


Presiden Prabowo Diminta Sertakan Kebijakan P ...

MOMENTUM, Jakarta--Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (As ...


Misteri KM EMJ 7: 20 ABK Hilang, Keluarga Men ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Suasana haru menyelimuti Ruang Rapat S ...


Tahanan Polres Pesawaran Tewas, Keluarga Ungk ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Satu tahanan Polres Pesawaran tewas seca ...