MOMENTUM, Bandarlampung--Empat orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Lampung.
"Empat orang dan diantaranya oknum ASN. Semua sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak Senin (6-7-2020)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7-7).
Pandra menuturkan, dalam OTT tersebut, awalnya petugas mengamankan dua orang yang mana satu diantaranya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
"Kemudian dari pengembangan OTT tersebut, kembali diamankan satu orang ASN Lampung Timur, berikut satu orang lainnya sehingga berjumlah empat orang yang kita amankan," ujar Pandra.
Disinggung terkait barang bukti yang didapat, Pandra membenarkan jika ada barang bukti yang turut diamankan. Namun dia tidak dapat merinci jumlah barang bukti maupun identitas pelaku.
Pandra mengungkapkan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara OTT tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, empat orang diamankan tersebut dua orang merupakan ASN Inspektorat Pemkab Lamtim, sedangkan dua orang lainnya belum diketahui statusnya.
Menurut salah seorang sumber di kepolisian, Oknum Inspektorat tersebut kerap membuat resah Kepala Desa (Kades) di Lampung Timur dengan upaya pemerasan, sehingga beberapa Kades melapor ke Polda Lampung.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp65 juta," kata sumber tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI no 20 th 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com