MOMENTUM, Bandarlampung--Jelang berakhirnya verifikasi faktual dukungan bakal calon independen (bacaden), beredar surat edaran yang sarat akan politisasi.
Surat yang diedarkan oleh oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Bandarlampung itu, meminta warga mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Alasannya, untuk kepentingan pemutahiran data pemilih.
Soal surat yang beredar itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atau monitoring ke seluruh wilayah di kota setempat.
“Kami sudah perintahkan Panwascam dan jajarannya untuk melakukan investigasi, terkait surat tersebut,” kata Candra saat dikonfirmasi, Selasa (7-7-2020).
Menurut Candra, soal pemutahiran data pemilih menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan urusan Ketua RT. “Maka dugaan kami, surat ini sarat akan politisasi,” ujarnya.
Bisa jadi, pengumpulan KK/KTP dilakukan oknum RT yang mendukung salah satu bacaden di kota setempat.
Menurut Candra, jika dukungan berupa KK/KTP diminta dengan cara yang benar (untuk dukungan bacaden, red), itu tidak jadi soal.
“Tapi kalau terbukti ada Ketua RT yang meminta dan menggunakan data warga untuk kepentingan bacaden tanpa berterus terang, itu ada unsur pidana pemilunya,” tegasnya.
Unsur pidana pemilu tersebut tertuang dalam pasal 185 Undang-Undang nomor 10 tentang manipulasi data bacaden.
“Maka dalam pengumpulan KK/KTP semacam ini lebih baik berterus terang saja. Itu tidak jadi masalah. Apakah KK/KTP itu untuk pembayaran PBB, atau bansos, atau lainnya. Tapi jangan sampai dipolitisasi,” imbaunya.
Lebih lanjut Candra mengimbau warga setempat untuk tidak sembarangan memberikan dokumen pribadi berupa KK/KTP tanpa maksud dan tujuan yang jelas.
“Kita juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada jajaran Bawaslu kalau tidak merasa mendukung atau dicomot (KK/KTP-nya, red) oleh tim bacalonkada,” serunya.
Terpisah, Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Data dan Informasi Ika Kartika menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta fotokopi KK/KTP warga. Karenanya, Ika memastikan bahwa surat yang beredar tersebut bukan berasal atau atas intruksi KPU.
“Dalam pelaksanaan pencoklitan (pencocokan danpenelitian) pun, kami tidak meminta fotokopi KK/KTP. Sebab tim nanti akan mendatangi rumah warga, kemudian hanya melihat KTP nya saja. Tidak meminta fotokopinya,” jelas Ika.
Untuk pencoklitan, menurut Ika, Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) baru akan melakukannya mulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com