MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi guna menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan dan human trafficking atau perdagangan manusia oleh oknum petugas Rumah Aman Kabupaten Lampung Timur.
Kedelapan orang itu yakni korban NV (13) warga Lampung Timur, SY (51) ayah korban yang juga pelapor, tetangga korban, paman korban, dua orang perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur dan dua orang perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur.
Usai diperiksa, SY (51) mengaku mendapat 13 pertanyaan dari penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Ayah korban NV (13) mengaku tidak mengetahui jika anaknya menjadi korban pencabulan oknum petugas di rumah aman Lampung Timur.
"Pertanyaan sekitar 13. Ya seputar kejadian, dan tahunya dari mana, ya dijawab saya gak tahu, tapi saya tahu dari Y (paman korban)," ujar SY, Selasa (7-7-2020).
SY mengakui jika terlapor DA sering menginap di rumahnya. Menurut SY, DA menawarkan untuk memfasilitasi NV masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Memang DA sering nginep di rumah saya lima kali, bahkan terakhir saat kejadian tanggal 28 Juni kemarin sempat saya buatkan kopi juga. Dia bilang mau urusin daftar sekolah anak saya, rumahnya jauh dari rumah saya, jadi dia menginap," ungkapnya.
SY menuturkan, anaknya itu sempat diancam oleh terlapor DA untuk tidak memberitahukan atasnya perbuatan asusila terhadap anaknya.
"Bilangnya jangan sampai tahu kalau tahu saya patah-patahin kamu, saya bunuh," sebutnya.
Disinggung anaknya akan dibawa ke rumah aman Provinsi Lampung, SY mengaku hanya bisa mendukung saja.
"Itu jadi pertimbangan anak saya mau atau tidak, memang sempat diimbau tapi anaknya masih belum mau, ini kami orangtua hanya mendukung maunya anak," ungkapnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com