MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah merampungkan rekrutmen Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
PPDP akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (pencoklitan) daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.
"Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) sedang menjadwalkan rapid test (tes cepat) covid-19 (corona virus disease 2019), terhadap 1700 PPDP," kata Komisioner KPU Bandarlampung Divisi SDM, Hamami, kepada harianmomentum.com, Rabu (8-7-2020).
Hamami berharap, sebelum PPDP bertugas, rapid tes covid-19 telah selesai. "Insyaallah sebelum tanggal 14 Juli sudah dilakukan rapid test-nya," ujarnya.
Lebih lanjut Hamami menjelaskan, rapid test dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di jajaran penyelenggara Pilkada.
"Petugas yang melakukan pencoklitan pun akan dilengkapi dengan APD (alat perlindungan diri). Minimal masker saat bertugas," jelasnya.
Dalam melakukan pencoklitan, PPDP wajib mendata semua warga di wilayahnya.
"Semua warga yang sudah 17 tahun, meninggal dan pindah, harus didata. Sehingga mata pilih bisa tersaring," terangnya.
KPU Bandarlampung, telah menetapkan 1700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020. Setiap TPS, dibatasi maksimal 500 mata pilih.
"Karena jumlah TPS 1700, maka PPDP nya pun 1700 orang. Mereka (PPDP) adalah warga setempat, di wilayahnya masing-masing," terangnya.
Setiap PPDP, menerima honor sebesar Rp800 ribu, untuk menyelesaikan pencoklitan mata pilih di masing-masing TPS.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com