MOMENTUM, Bandarlampung--Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan 'like' atau komentar terhadap postingan bakal calon kepala daerah (bacalonkada) di media sosial (medsos). Apalagi jika komentar tersebut berisi dukungan terhadap salah satu bacalonkada.
“ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye. Termasuk di medsos. Apapun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah, Rabu (8-7-2020).
Terkait larangan tersebut, Candra menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke kantor kecamatan yang ada di kota setempat.
"Sosialisasi kepada ASN yang berdinas di kantor kecamatan sudah dilakukan. Kami menyampaikan bahwa tidak boleh memberikan like atau berpihak kepada bacalonkada, atau calon pasangan walikota," tuturnya.
ASN yang terbukti mendukung salah satu bacalonkada, akan direkomendasikan Bawaslu kepada Komisi ASN guna diberikan sanksi tegas.
"Jika pelanggarannya berat, sanksi yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat. Bahkan hingga pemecatan," tegasnya.
Namun jika pelanggaran yang dilakukan ASN dalam kategori ringan, kemungkinan hanya sebatas surat teguran.
"Surat teguran dapat berupa perjanjian agar tidak mengulangi kesalahan serupa," sebutnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com