MOMENTUM, Tanggamus--Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus berunjukrasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Kamis (9-7-2020).
Unjukrasa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus, itu diikuti sekitar 40 orang mengendarai 15 sepeda motor dan tiga buah mobil. Dipimpin Ketua GMBI, Amroni ABD.
Mengenakan seragam GMBI, para pengujukrasa membentangkan empat lembar sepanduk berisi penolakan terhahdap RUU HIP. Tulisan itu antara lain: Tolak dan hentikan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sementara yang lain, menaiki mobil dan berorasi melalui dua pengeras suara.
Dalam lembar siaran persnya disebutkan, GMBI Tanggamus menyampaikan tuntutan antara lain: Batalkan proses legislasi RUU HIP; Ungkap dalang atas semua polemik terkait proses legislasi RUU HIP.
Menurut Amroni, GMBI menuntut agar anggota dewan dan partai yang mengusulkan, menginisasi dan memasukkan pembahasan RUU HIP kepada Badan Legislasi DPR RI dikenakan sanksi.
"Kami berharap RUU HIP dibatalkan agar tidak terjadinya polemik di masa akan datang. Kepada DPRD Tanggamus menyampaikan tuntutan kami ke DPR RI," terangnya.
Wakil Ketua DRPD Tanggamus, Kurnain, mengpresiasi LSM GMBI yang aktif bersuara untuk kepentingan masyarakat dan menyampaikan aspirasi dengan damai. "DPRD seharusnya merespon tuntutan yang disampaikan masyarakat," katanya.
Dia sepakat, Pancasila harus ditegakkan, harus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*).
Laporan: Galih.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com