Narkoba, Warga Desa Tanjungqencono Ditangkap Polisi

Tanggal 14 Jul 2020 - Laporan - 719 Views
Barang bukti. Foto. Ist.

MOMENTUM, Sukadana--Seorang warga Desa Tanjungqencono Kecamatan Waybungur, Lampung Timur (Lamtim), ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Warga berinisial BA (45) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamtim pada Senin (13-7-2020) di Desa Tamansari Kecamatan Purbolinggo, Lamtim.

Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Dennis Arya Putra, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, mengatakan polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,74 gram dan sebuah bong yang terbuat dari botol kaca.  

"Barang bukti yang diamankan berupa dua pkastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras narkotika golongan l jenis sabu bruto 0.74 gram dan satu buah bong yang terbuat dari botol kaca," katanya.

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (*).

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com