Terdakwa Narkoba Kembali Disidang dalam Kasus Pencucian Uang

Tanggal 14 Jul 2020 - Laporan - 572 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jepri Susandi alias Uje (41) terdakwa tindak pidana narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung dalam perkara baru. 

Pria yang merupakan warga Komplek Cigadung Mandiri, RT 003, RW 010, Desa Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Padeglang, Banten ini kembali didakwa dengan pasal baru yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).. 

Sidang dengan agenda dakwaan sekaligus saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Dina Pelita Asmara, Selasa (14-7-2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, perbuatan Jepri Susandi ini bermula pada 2015. Saat itu, terdakwa mulai melakukan transaksi jual beli narkotika yang didapat dari Diki (buron).

"Terdakwa biasa memesan paket narkotika jenis sabu dari Diki sebanyak 100 gram senilai Rp80 juta. Kemudian pada tahun 2016 terdakwa mengenal Muzakir (DPO) melalui Diki pada saat terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Wayhuwi, Bandarlampung," ujar Yusa.

Dia melanjutkan, terdakwa lalu memesan serta menerima paket narkotika dari Muzakir setiap 2 bulan sekali sebanyak 500 gram. Kemudian berikutnya tahun 2017 sebanyak 1 kilogram, dan pada tahun 2018 sebanyak 2 kilogram keatas sampai dengan tertangkap narkotika yang terdakwa pesan kepada Muzakir sebanyak 7 kilogram.

Dalam melakukan pemesanan narkotika, kata Yusa, terdakwa dibantu oleh Guntur dan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Wayhuwi Bandarlampung, Liana dan saksi Heri Irawan alias Ade alias Gajah.

Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap yang lain selain jual beli narkotika. Hasil keuntungan dari jual beli narkotika tersebut terdakwa simpan ke beberapa rekening bank dan asuransi.

"Buku tabungan Bank BCA atas nama IN dengan saldo akhir Rp203 juta, buku tabungan BCA atas nama IN dengan saldo akhir Rp24 juta, buku tabungan BCA atas nama EL dengan saldo akhir Rp356 juta, buku tabungan Danamon atas nama IN dengan saldo akhir Rp3 juta," papar Yusa. 

Kemudian buku tabungan Danamon atas nama EL dengan saldo akhir Rp5 juta, Proteksi Prima Rencana Optima-Elite 05 Manulife atas nama EL dengan saldo akhir Rp6 juta, buku tabungan Maybank atas nama EL dengan saldo akhir Rp150 juta, rekening May Bank atas nama EL dengan saldo akhir Rp26 juta.

"Buku tabungan Maybank atas nama Jepri Susandi dengan saldo akhir Rp331 juta, buku tabungan BNI atas nama IN dengan saldo akhir Rp61 juta, dan buku tabungan Mandiri atas nama IN dengan saldo akhir Rp31 juta," imbuh dia. 

Terdakwa juga membeli aset bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu, Mobil Grand Livina warna hitam dengan harga kontan Rp135 juta dan pembayarannya ditransfer melalui Bank BCA atas nama IN.

"Kemudian Mobil Grand Livina tersebut terdakwa tukar dengan mobil Toyota Innova warna putih pada tahun 2019. Lalu Motor Yamaha X-Max warna Merah yang terdakwa beli pada tahun 2019 dengan harga kontan Rp58 juta. Mobil Suzuki Carry warna biru terdakwa beli tahun 2017 dengan kontan seharga Rp20 juta," terang Yusa.

Dia melanjutkan, terdakwa juga membeli aset tidak bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu berupa tanah seluas 118 meter persegi yang diatasnya berdiri satu buah bangunan rumah atas nama EL di Bandarlampung. 

Lalu, tanah seluas 90 meter persegi yang diatasnya berdiri satu buah bangunan rumah atas nama EL di Banten, tanah seluas 100 meter persegi atas nama LS di Pesawaran, dan tanah seluas 210 meter persegi yang berupa sebidang sawah atas nama S di Banten.

"Kemudian untuk perhiasan terdakwa memiliki 1 keping logam mulia antam seberat 5 gram, 1 gelang ubed seberat 9,96 gram, 2 gelang 8 gram, 1 gelang kaki seberat 2,29 gram, 1 kalung plus lionting seberat 10 gram, 2 gelang rantai seberat 24,93 gram, 1 gelang anak seberat 2,97 gram," bebernya. 

Lalu 1 gelang rantai seberat 3,65 gram, 2 cincin mata batu seberat 14 gram, 2 cincin model seberat 6,94 gram, 3 cincin rupa seberat 7,5 gram, 1  kalung rantai seberat 30 gram, 1 kalung plus liontin mata seberat 17,5 gram dengan total taksiran harga sebesar Rp61 juta.

Menurut Yusa, keuntungan dari jual beli narkotika dialihkan oleh terdakwa dengan mengubah bentuk berupa aset yaitu tanah, mobil, motor, dan rumah dengan tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak diketahui oleh orang lain.

"Pada Sabtu (10-8-2019) sekira pukul 04.45 WIB, penyidik BNNP Lampung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jepri Susandi pada saat akan menjalankan sholat subuh di Komplek Cigadung Mandiri, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Yang mana sebelumnya saksi-saksi petugas BNNP Lampung melakukan penangkapan terhadap saksi Heri Irawan alias Ade alias Gajah," kata JPU. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikediaman terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 unit handphone dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Jepri Susandi dengan alamat di Komplek Cigadung Mandiri, RT 003, RW 010, Desa Cigadung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Padeglang, Banten.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup JPU.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim hendak melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Rencananya JPU akan menghadirkan Richard selaku Kabid di BNN, namun terpaksa dibatalkan lantaran saat ini Richard sedang melaksanakan tugas di luar kota sehingga belum dapat diperiksa sebagai saksi.

Untuk itu Majelis Hakim kembali mengagendakan sidang untuk digelar pada Selasa (21-7-2020) mendatang. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com