MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten Tanggamus memutuskan untuk menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (mendagri) terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala pekon/desa serentak tahun ini.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekon Kabupaten Tanggamus Wawan Harianto mengatakan, langkah tersebut sesuai arahan dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Lampung Nomor : 140/2073/01/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Surat Edaran tersebut sebagai jawaban Surat Bupati Tanggamus Nomor: 140/4341.A/09/2020 tertanggal 5 Juni 2020 perihal Pelaksanaan Kembali Tahapan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Tanggamus 2020.
Surat Edaran Pemprov Lampung itu memuat tiga poin utama: menunda pelaksanaan Pilkakon serentak Kabupaten Tanggamus.
Selama masa penundaan dipastikan agar penyelengaraan pemerintahan pekon tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menungu keputusan mendagri terkait pilkakon serentak tahun 2020.
Selain itu, Pemkab Tanggamus mempersiapkan protokol kesehatan dan hal-hal terkait pelaksanaanpada masa pandemi covid-19.
"Dari hasil rapat dengan pemprov terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan pilkakon, Pemkab Tanggamus tetap akan menungu surat edaran atau keputusan dari mendagri," kata Wawan, Sabtu (18-7-2020).
Dia berharap, semua pihak, terutama paca calon kakon dapat bersabar menunggu keputusan Kemendagri. (**)
Laporan: galih
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com