Dendi: Jalan Masuk ke Sari Ringgung Bukan Aset Pemerintah

Tanggal 20 Jul 2020 - Laporan - 738 Views
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Foto. Rifat.

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menyerahkan penyelesaian sengketa lahan jalan masuk pantai wisata Sari Ringgung kepada Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu dikatakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menanggapi penilaian sebagian masyarakat yang menyebut lahan yang digunakan untuk jalan masuk kawasan pantai itu aset pemerintah.

"Saya tegaskan jalan yang disengketakan itu bukan aset pemkab (pemerintah kabupaten). Sejak tahun 2017, kami sudah minta kedua belah pihak yang bersengketa menyerahkan lahan itu sebagai aset pemkab agar bisa kelola. Tapi sampai sekarang tidak ada hitam di atas putih," jelas Dendi, Senin (20-7-2020).

Karena itu, pemkab hingga kini belum bisa membongkar pagar yang dibangun salah satu pihak yang bersengketa, seorang pengusaha, Anton, yang menutupi pintu masuk menuju kawasan wisata tersebut.

Baca Juga: Polres Tolak Laporan Warga Soal Penutupan Jalan Wisata Sari Ringgung

Dia mengatakan pemda bersama BPN Pesawaran sudah melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak: Anton dan Samsu Rizal. Pemkab menawarkan solusi, lahan itu dihibahkan ke pemkab. Namun mereka tidak sepakat.

Alih-alih menghibahkan lahan selebar tiga meter dengan panjang 750 meter, salah satu pihak yang bersengketa, Anton, masih berniat melanjutkan proses hukum.

"Belum disepakati agar pemilik mau membuka jalan, selama belum ada penyerahan tanah kepada pemerintah maka kami tak bisa bongkar. Karena itukan properti pribadi," terang Dendi.

Disinggung soal ratusan pedagang Sari Ringgung yang meminta pemkab membuka pagar beton penutup jalan, dia menegaskan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Soal pedagang yang meminta akses masuk, pihak yang bersengketa meminta waktu untuk menjalankan proses hukum. dan akan dilakukan pengukuran dan pengecekan oleh BPN," katanya.

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com