Satu Blok, Tiga Terpidana Korupsi Lampura Bareng Zainudin dan Khamami

Tanggal 21 Jul 2020 - Laporan - 702 Views
Suasana Lapas Kelas IA Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga terpidana perkara korupsi di Kabupaten Lampung Utara ditempatkan dalam satu blok yang sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dan mantan Bupati Mesuji, Khamami.

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin dan Raden Syahril.

Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandarlampung, Lampung, Syafar Pudji Rochmadi diwakili Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandarlampung Ahmad Walid, Selasa (21-7-2020).

Walid mengatakan, karena ketiga terpidana Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril sudah menghuni Lapas Rajabasa sejak masih berstatus tahanan, maka ketiganya tidak akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) lagi.

"Ketiganya ditempatkan di Blok Tipikor (Blok D), satu blok sama Zainudin Hasan dan Khamami. Tapi tidak satu kamar," ungkap Walid.

Ketiga terpidana ini, kata Walid, membaur dengan 43 napi tipikor lainnya yang sudah terlebih dahulu menghuni Lapas Rajabasa, sehingga jumlah napi Tipikor di Lapas Rajabasa menjadi berjumlah 46 orang.

Senada dengan Walid, Kepala Rutan Kelas IA Bandarlampung Rony Kurnia mengatakan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga tidak lagi menjalani Mapenaling.

Rony menuturkan, AIM tetap berada di Rutan Kelas I Bandarlampung dan menghuni blok B bersama 25 napi tipikor lainnya.

"Sudah kami terima dari Jaksa Eksekutor KPK jadi yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunegara) menjalani pidananya di Rutan," ucap Rony.

Dia melanjutkan, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus terhadap Agung dan akan membaur dengan napi Tipikor yang lain.

"Jadi dikumpulkan di blok Tipikor (blok B), bersama 25 napi tipikor lainnya, rata-rata lurah maupun kepala desa," ungkapnya.

Roni menambahkan, Agung tidak jadi dipindahkan ke Lapas Kelas IA Bandarlampung seperti dua mantan bupati lainnya Zainudin Hasan dan Khamami lantaran pandemi covid-19.

"Karena biasanya kirim ke Lapas Rajabasa karena protokol covid ini sehingga dari jaksa KPK tadi menyampaikan untuk eksekusi disini," pungkasnya.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com