Keluarga Minta AIM Ditahan di Lapas Bandarlampung

Tanggal 21 Jul 2020 - Laporan - 608 Views
Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Keluarga Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) mengajukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung untuk menjalani masa pidana.

Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu kepada awak media di Bandarlampung, Selasa (21-7-2020).

Sopian mengatakan, sejak awal sudah meminta untuk dieksekusi di Lampung sesuai dengan yang diharapkan keluarga AIM.

"Khususnya di Lapas Rajabasa, karena di lembaga pemasyarakatan ada pembinaan, maka kami minta pemindahan," ujar Sopian Sitepu.

Dia menuturkan, pihaknya akan tetap melakukan permohonan agar kliennya Agung Ilmu Mangkunegara bisa menjalani pidana di Lapas Rajabasa.

"Keluarga menyerahkan semua ke Pak Agung dan yang bersangkutan konsul ke kami. Pada dasarnya kami tetap dalam aturan dan kami hargai keputusan jaksa, tapi ke depan kami memohon Pak Agung agar ditempatkan di Lapas. Artinya hari ini bukan hal permanen, tentunya kalau eksekusi akan beralih ke Kanwil," ungkap Sopian.

Sopian melanjutkan, kliennya AIM dan keluarganya berharap Syahbudin tak khawatir jika dipindah ke Lapas Kelas I Bandarlampung.

Dia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengapa kliennya dieksekusi di Rutan Kelas I Bandarlampung.

"Kami belum tahu pertimbangan apa yang dibuat JPU sehingga masih dieksekusi di Rutan Bandarlampung. Kami gak tahu," tutur Sopian.

Disinggung terkait pernyataan Syahbudin yang enggan berada dalam satu Lapas dengan Agung, Sopian tak mau berspekulasi.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IA Bandarlampung Roni Kurnia menjelaskan, jika permintaan AIM untuk pindah ke Lapas Rajabasa bisa saja terkabul setelah masa pandemi covid-19 berlalu.

"Bisa sekali (pindah) pasti, dari pihak keluarga nanti bisa mengajukan surat permohonan ke Rutan lalu dirapatkan dan dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham," ungkapnya.(**)

Laporan: Ira Wdya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com