Sosper Legislator: Pengelolaan Sampah yang Buruk Berakibat Banjir

Tanggal 22 Jul 2020 - Laporan - 685 Views
Sosialisasi Perda oleh Heti Friskatati, Anggota DPRD Kota Bandarlampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengelolaan sampah yang buruk akan mengakibatkan banyak bencana, salah satunya banjir.

Untuk merapikan pengelolaan sampah di Kota Bandarlampung, para legislator di kota setempat turun ke daerah pemilihannya masing-masing.

Tak terkecuali Heti Friskatati, Anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung dari daerah pemilihan VI: Kecamatan Rajabasa, Kemiling dan Langkapura.

Kali ini, wanita berhijab itu turun ke daerah Palapa 10, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Rabu siang (22-7-2020).

Tujuannya, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda (Sosper) nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Kota Bandarlampung.

Dalam sambutannya, Heti sempat mengungkapkan keprihatinannya, melihat banyak warga Bandarlampung yang kebanjiran, kala musim penghujan tiba. Menurut dia, salah satu penyebab banjir adalah tersumbatnya aliran sungai atau kali.

“Maka, sangat penting bagi kita semua untuk bisa bersama-sama mengelola sampah dengan baik dan benar. Jangan lah membuang sampah di sembarang tempat,” kata Heti.

Jika masalah sampah sudah selesai, dia meyakini masalah banjir pun akan terselesaikan. Sehingga nantinya, semua warga kota setempat dapat mengucap syukur kala musim penghujan tiba.

“Kalau musim kemarau, kita merasa susah karena tidak ada air. Kalau musim penghujan, banyak juga warga yang kesusahan, karena kebanjiran,” ungkapnya.

Harusnya, sambung dia, saat musim penghujan, semua masyarakat kota setempat bisa bersyukur. Untuk itu diperlukan penanganan pengelolaan sampah yang baik.

“Kalau sudah tidak ada banjir lagi, semua masyarakat akan menyambut datangnya musim penghujan,” ucapnya seraya tersenyum lebar.

Dalam sosialisasi perda yang dimoderatori Jam Hari itu, Heti melibatkan dua akademisi: Rifandi Ritonga dan Angga Lana.

Dalam pemaparannya, Rifandi Ritonga menyebut bahwa Perda nomor 5 tentang pengelolaan sampah di Kota Bandarlampung telah ada sejak 2015.

“Setelah perda ini dibahas maka disebar luaskan, salah satunya dengan malaksanakan sosialisasi perda ini,” jelasnya.

Menurut dia, salah satu solusi mengentaskan masalah sampah di kota setempat adalah penggolongan sampah organik dan nonorganik.

“Perlu pemilahan sampah. Kan ada sampah yang memiliki nilai ekonomis dan non ekonomis. Maka peran serta masyarakat harus meliputi beberapa elemen, salah satunya ya pemilahan yang organik dan non organik,” terangnya.

Sementara, Angga Lana menyatakan bahwa di Bandarlampung pertahunnya ada 800 ton sampah. Mirisnya, kata dia, hanya ada satu TPA di Bandarlampung, yaitu di Bakung.

“UPT yang diperintahkan pak wali mengelola TPA Bakung pun mengeluh, karena keterbatasan di Bakung itu, sementara tiap tahun sampah terus bertambah,” bebernya.

Menurut dia, pemerintah kota saat ini terlalu bayak membicarakan soal infrastruktur. “Padahal pengelolaan sampah yang sebenarnya sangat berkaitan dengan pembangunan kesehatan masyarakat juga harus diperhatikan,” ungkapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pilkada Lamteng, Ardito Wijaya-Abdullah Suraj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bakal Calon Bupati Lampung Tengah dr. H. A ...


Arinal Djunaidi Hadiri Rakornas PAN 2024 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah bakal calon kepala daerah (calo ...


Ikut Uji Kelayakan Bacawagub di PDI Perjuanga ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy I ...


Setelah PAN dan Nasdem, Mirza akan Daftar ke ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerind ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com