MOMENTUM, Gedongtataan--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran mulai menerapkan sistem cetak mandiri, untuk pembuatan dokumen adminstrasi kependudukan (adminduk), berupa kartu keluarga (KK).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Pesawaran Bunyamin mengatakan, penerapan sistem tersebut untuk mempermudah pelayanan masyarakat pemohon KK.
Dia menerangkan, prosedur pembuatan KK cetak mandiri, dilakukan melalui sistem online.
"Prosesnya pemohon memberikan alamat email ke disdukcapil. Nanti pemohon akan mendapatkan PIN atau nomor identifikasi pribadi berisi kombinasi angka dan huruf melalui email tersebut untuk mengakses laman dukcapil, dan mendapatkan dokumen KK untuk dicetak sendiri di rumah," terangnya.
Selanjutnya, dokumen KK yang dikirim ke email pemohon sudah dilengkapi kode bar pada bagian bawah. "Jadi dokumen KK yang dikirim ke email, bisa langsung dicetak di kertas HVS dengan printer oleh pemohon," jelasnya.
Menurut dia, untuk saat ini proses cetak mandiri dokumen adminduk itu hanya berlaku untuk KK.
Sementara baru terbatas pada mencetak KK secara mandiri, ke depan pengurusan dokumen lain juga akan dilakukan pelayanan serupa, misalnya akta kelahiran, kematian serta pernikahan," ungkapnya.
Selian mempermudah pelayanan, penerapan sistem cetak mandiri tersebut juga untuk menghindari terjadinya kepadatan pemohon dokumen adminduk di kantor disdukcapil.
"Pemohon dokumen adminduk di kantor disdukcapil, setiap hari bisa mencapai 200 orang. Dalam situasi pandemi covid-19, kondis ini tentu sangat beresiko terjadi penularan. Karena itu, diterapkan sistem cekat mandiri, untuk mengurangi kepadatan pemohon dokumen admindik di kantor disdukcapil," jelasnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com