MOMENTUM,
Bandarlampung--Untuk mengantisipasi
adanya sengketa administrasi pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan jajarannya.
Rakor bertajuk persiapan penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan dan sengketa pemilihan tahun 2020 se-Lampung itu
bertempat di Sheraton Hotel, mulai Selasa malam hingga Rabu sore (28-29 Juli
2020).
“Kegiatan ini dalam rangka membekali jajaran KPU kabupaten/kota
(yang menggelar Pilkada), khususnya divisi hukum dan kasubag hukum dalam hal
penyelesaian sengeketa administrasi,” kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum
M Tio Aliansyah, Rabu (29-7).
Menurut Tio, kegiatan itu juga bertujuan untuk menginventarisir
dan menelaah potensi sengketa administrasi pada setiap tahapan pilkada di era
new normal.
“Sebab setiap tahapan terdapat potensi terjadinya sengketa
administrasi. Mulai dari verifikasi bapaslon (bakal pasangan calon)
perseorangan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, sampai dengan
pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi,” sebutnya.
Selain membahas terkait potensi, pihaknya pun merumuskan
langkah-langkah dalam mengantisipasi sengketa administrasi.
“Secara umum, ada empat langkah antisipasinya dan pencegahan
sengeketa administrasinya,” ujarnya.
Pertama, sambung Tio, menjakankan semua tahapan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan PKPU (Peraturan KPU).
“Kedua transparansi dan keterbukaan. Ketiga sosialisasi yang
masif kepada seluruh stake holder yang terkait dengan pilkda. Terakhir melakukan
koordinasi yang baik dengan Bawaslu kabupaten/kota masing-masing,”
jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com