MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada empat kelurahan di Bandarlampung.
Keempat PPS yang masing-masing beranggotakan tiga orang yaitu PPS Kelurahan Kaliawi, Kelurahan Gotongroyong, dan Kelurahan Kelapatiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Selanjutnya PPS Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Bandarlampung Divisi SDM, Hamami, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (3-8-2020).
"Kami sudah menindaklanjuti surat dari Bawaslu. Kami pun telah memberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis kepada masing-masing PPS yang bersangkutan," kata Hamami.
Berdasarkan surat dari Bawaslu, keempat PPS terbukti bersalah, melakukan pelanggaran administrasi pada proses verifikasi faktual dukungan bakal calon independen (bacaden) di kota setempat.
"Kami telah melakukan klarifikasi kepada masing-masing PPS. Kami pun telah memperingatkan para PPS yang mendapat teguran secara tertulis agar mendatang bisa bekerja dengan lebih baik lagi," tuturnya.
Jika para PPK tersebut kembali melakukan kesalahan, sanksi lebih tegas menantinya. Secara berjenjang, sanksi diberikan KPU mulai dari teguran, hingga pemberhentian dari jabatan.
"Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan jajaran berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas. Kami berharap Pilkada tahun 2020 bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar," ungkapnya.
Baca juga: Empat PPS di Bandarlampung terbukti Bersalah
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, keempat PPS kelurahan tersebut tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Ada pendukung bacaden yang tidak sempat didatangi karena kehabisan waktu dalam verifikasi faktual sehingga dukungan tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Hal ini jelas merugikan bacaden.
“Beberapa PPS terbukti melakukan pelanggaran administrasi, melanggar pasal 48, ayat empat sampai tujuh, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Yahnu.
Temuan Bawaslu tersebut berawal dari laporan yang dilayangkan pasangan bacaden Firmansyah Alfian – Bustomi Rosadi. Laporan bernomor 001/LP/PW/Kot/08.01/VII/2020 itu teregistrasi tertanggal 18 Juli 2020.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com