MOMENTUM, Kotabumi--Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 Lampung Utara angkat bicara terkait status perkerjaan pelaku pembakaran bendera Merah Putih yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Senin (3-8).
"Pelaku pembakaran bendera adalah bukan anggota TNI," Ucap Dandim 0412 Lampung Utara Letkol Inf Harry Prabowo.
Untuk selanjutnya, kata dia, Kodim 0412 Lampung Utara akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan telah mengecek kebenaran tentang status yang bersangkutan.
Baca Juga: Polisi Lampura Tangkap Wanita Pembakar Bendera Merah Putih
"Pengajuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Disdukcapil itu adalah kewenangan murni di Disdukcapil. Namun pemeriksaan mengenai kebenaran anggota TNI itu benar atau tidaknya Disdukcapil tidak memiliki hak untuk menyakinkan bahwa itu adalah anggota," jelasnya.
Masih kata Dandim, untuk prosedur hukum kita serahkan ke Polres Lampung Utara karena pelaku murni warga sipil.
"Proses lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Polres Lampung Utara," tegasnya.
Kepada seluruh masyarkat di Indonesia khsusnya di Kabupaten Lampung Utara, jangan mudah diprovokasi oleh pihak manapun. Baik dari media massa atupun informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Mari sama sama kita lebih pandai dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang diperoleh, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri atau orang lain," ujarnya.(**)
Laporan: Onki Pratama
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com