MOMENTUM, Banjaragung--DPRD Tulangbawang (Tuba) meminta pemerintah kabupaten setempat segera bertindak menyikapi polemik pembangunan perumahan di kawasan Jalan Ethanol, Kecamatan Banjaragung.
Proyek pembangunan perumahan itu diduga melanggar Peraturan Bupati Tulangbawang Nomor: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi dan Peraturan Daerah Nomor:02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang Aliansyah mengatakan, pemkab harus cepat melakukan langkah-langkah penyelesaian polemik tersebut. Menurut dia, jika memang terjadui pelanggaran akan berdampaka pada pendapatan daerah.
"Untuk tekhnisnya berupa perizinan itu wewenang pemkab. Kami Komisi II hanya berbicara tentang pendapatan. Kalau terjadi pelangggaran terkait aturan IMB, otomatis berpengaruh pada pendapatan daerah. Karena itu, pemkab harus cepat bertindak menangani masalah ini," kata Aliansyah pada Harianmomentum.com, Selasa (4-8-2020).
Dia menerangkan, semestinya sebelum melakukan proses pembangunan, pihak pengembang perumahan harus lebih dulu melengkapi dokumen IMB.
"Sebenarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kan per bangunan dan walaupun itu perumah. Setahu saya, IMB nya per bangunan. Seharusnya proses pembangunan baru bisa dimulai setelah IMB terbit," terangnya.
Dia berharap Pemkab Tulangbawang tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk rekomendasi keputusan diterima, atau ditolaknya pengajuan mereka (pengembang perumahan) itu adalah bupati. Artinya ketika ada pelanggaran persyaratan administratif atau IMBpnya tidak ada, berarti kembali lagi ke keputusan bupati untuk mengeksekusi atau tidaknya. Kalau pun memang ada denda 10 % dari pelanggaran perda, seharusnya dilakukan eksekusilah," harapnya.
Diketahui, pembangunan perumahan yang dilakukan PT Fidra Novalindo Jaya di kawasan Jalan Ethanol diduga melanggar aturan. Terutama terkait dokumenb IMB.
Supartono selaku Direktur Utama PT Fidra Novalindo Jaya mengatakan telah mengajukan perizinan untuk pembangunan perumahan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)kabupaten setempat. Namun, IMB tersebut diduga belum keluar, tapi proses pembangunan perumahan sudah dimulai.
"Terkait perizinan, kami telah sosialisasi ke warga hingga dua kali. Pertemuan itu dihadiri warga, Ketua RT, RW, kepala kampung hingga Camat. Untuk ke pemerintah kabupaten, kami telah mengajukan ke DPTMPSP," kata Supartono beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kepala DPTMPSP Tulangbawang Lusiana mengatakan, belum pernah menerima pengajuan perizinan dari perusahaan pengembangan pembangunan perumhan tersebut.
"Benar kalau untuk pelayanan perizinan ini seluruhnya ada di Satu Pintu, tapi tetap rekomendasinya dari TKPRD atau Dinas PU. Terkait IMB juga harus ada rekomendasi dari Dinas PU. Intinya sampai ini, tidak pernah ada berkas pendaftaran mereka (PT Fidra Novalindo Jaya) yang masuk ke kami," kata Lusiana. (**)
Laporan: Abdul Rohman
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com